Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan di 14 Provinsi: Pemutihan dan Diskon untuk Ringankan Beban Wajib Pajak
Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan berbagai program insentif pajak yang menarik. Setidaknya ada 14 provinsi yang memberlakukan kebijakan ini, mulai dari pemutihan denda hingga diskon khusus, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu perekonomian daerah.
Program-program ini umumnya meliputi penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB, pengurangan pokok pajak terutang, atau bahkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berikut adalah rincian program insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku di 14 provinsi tersebut:
- Aceh: Pemerintah Aceh memberikan pemutihan pajak progresif hingga akhir tahun 2025, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
- Bali: Pulau Dewata menawarkan potongan pajak kendaraan mulai awal Januari 2025, dengan besaran diskon bervariasi tergantung kapasitas mesin kendaraan. Selain itu, ada potongan BBNKB kendaraan baru dan pembebasan pajak progresif serta BBNKB kedua.
- Banten: Pemprov Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan dari pertengahan April hingga akhir Juni 2025. Program ini membebaskan pokok dan sanksi pajak bagi wajib pajak yang belum membayar pajak sebelum dan mulai tahun 2024, kecuali untuk mutasi keluar Banten.
- Bengkulu: Diskon PKB diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari awal Januari hingga awal Mei 2025, dengan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB.
- Jawa Barat: Masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai akhir Maret hingga akhir Juni 2025. Program ini mencakup tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun, serta pembebasan biaya BBNKB.
- Jawa Tengah: Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung dari awal April hingga akhir Juni 2025. Program ini menghapus semua denda dan pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.
- Kalimantan Barat: Pemprov Kalbar memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
- Kalimantan Selatan: Insentif pajak berupa diskon diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hingga akhir Juni 2025. Insentif ini mencakup diskon pajak untuk berbagai jenis kendaraan, penurunan denda, dan gratis biaya BBN-II. Tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan tahun ini.
- Kalimantan Timur: Masyarakat Kalimantan Timur dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga akhir Juni 2025. Pemutihan berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial, dengan syarat melunasi pajak tahunan berjalan.
- Kalimantan Utara: Program relaksasi pajak kendaraan di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir Desember 2025, berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II. Wajib pajak hanya perlu membayar PNBP.
- Kepulauan Riau: Diskon PKB dan BBNKB diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama enam bulan pertama tahun 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran tahun 2024.
- Lampung: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung dimulai pada awal Mei 2025 dan berlaku serentak untuk seluruh kendaraan. Pengemudi yang menunggak PKB hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, dengan penghapusan sanksi administratif dan layanan balik nama kendaraan gratis.
- Sulawesi Tengah: Pemprov Sulteng mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga pertengahan Mei 2025. Pemutihan berlaku untuk tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya, denda PKB, bea balik nama II, serta pajak progresif.
- Sulawesi Tenggara: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Mei 2025, khusus untuk pelajar dan mahasiswa S1.