Kota Magelang Terapkan Sistem Domisili dalam Penerimaan Siswa Baru SMP 2025

Pemerintah Kota Magelang mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan siswa baru (PSB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025. Penerimaan akan berlangsung pada 19-21 Mei 2025. Perubahan paling mencolok adalah penggantian sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan sistem 'domisili'.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Imam Baihaqi, menjelaskan bahwa 13 SMP negeri di wilayahnya memiliki kapasitas total 3.000 siswa. Jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) negeri mencapai sekitar 1.700 siswa, sementara dari SD swasta sekitar 2.500 siswa. Pernyataan ini disampaikan usai upacara Hari Pendidikan Nasional di kompleks Kantor Pemerintah Kota Magelang, Jumat (2/5/2025).

Penerimaan siswa baru untuk tingkat SD sendiri dijadwalkan pada 26-28 Mei 2025. Sistem PSB ini diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Seleksi calon siswa akan dilakukan melalui empat jalur utama:

  • Domisili
  • Prestasi
  • Afirmasi (ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas)
  • Mutasi

Perubahan mendasar terletak pada penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Pemerintah Kota Magelang tidak hanya mengubah istilah, tetapi juga melakukan penyesuaian pada mekanisme dan persyaratan penerimaan yang didasarkan pada tempat tinggal calon siswa. Perbedaan utama antara zonasi dan domisili terletak pada cara penentuan wilayah penerimaan. Jika zonasi berfokus pada jarak antara alamat kartu keluarga calon siswa dengan sekolah, maka domisili mempertimbangkan perencanaan wilayah penerimaan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Perencanaan ini memperhatikan sebaran tempat tinggal calon siswa dan kapasitas sekolah di setiap wilayah administratif.

Sebagai contoh, SMP N 12 Magelang yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Magelang, memungkinkan calon siswa dari kabupaten tersebut untuk mendaftar melalui jalur domisili. Meskipun demikian, prioritas tetap diberikan kepada calon siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah. Untuk mencegah praktik manipulasi data tempat tinggal yang sering terjadi pada sistem zonasi, pemerintah memperketat persyaratan administrasi. Calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili diwajibkan untuk menyerahkan kartu keluarga yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Selain itu, nama orang tua atau wali murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan yang tertera pada rapor dan ijazah. Pengecualian diberikan dalam kondisi tertentu, seperti kematian orang tua, perceraian, atau alasan lain yang diatur oleh pemerintah.

Imam Baihaqi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjalin kerjasama dengan sekolah swasta jika daya tampung SMP negeri tidak mencukupi. Ia mengakui bahwa sekolah swasta memiliki pangsa pasar tersendiri.