Yenny Wahid Apresiasi Langkah Bali Batasi Penjualan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan dukungan dari tokoh nasional, Yenny Wahid, atas kebijakan pembatasan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kurang dari satu liter. Dukungan ini disuarakan di tengah upaya serius Bali untuk mengurangi volume sampah plastik yang terus meningkat.

Yenny Wahid, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat tepat dan bahkan mendorong pemberian insentif bagi pelaku usaha yang aktif berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Saat berada di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Yenny menekankan pentingnya memberikan solusi alternatif bagi pedagang kecil yang mungkin terkena dampak kebijakan ini, seperti pelatihan bahan baku yang berbeda dan lebih ramah lingkungan. Insentif, lanjutnya, dapat mempercepat transisi penggunaan bahan-bahan yang lebih berkelanjutan.

"Kebijakan itu menurut saya bagus. Mungkin beberapa pedagang kecil (yang) tidak setuju diberikan alternatif, diberikan pelatihan bahan baku berbeda," ujar Yenny, seraya menambahkan bahwa segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan penggunaan plastik patut diapresiasi.

Isu sampah plastik memang menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara dengan tingkat sampah plastik tertinggi di dunia. Oleh karena itu, kebijakan seperti yang diterapkan di Bali menjadi sangat krusial.

Saat ini, Yenny Wahid berada di Bali dalam rangka menghadiri International Federation Sport Climbing (IFSC) Climbing World Cup 2025 yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Mei. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pembatasan AMDK ini selama perhelatan tersebut. Panitia penyelenggara telah menyiapkan solusi alternatif dengan menyediakan air minum dalam galon dan mendorong pengunjung untuk menggunakan tumbler.

"Jadi di venue kami siapkan tumbler, galon kami siapkan. Menuju agar suasana pertandingan lebih environment friendly lebih ramah lingkungan," jelasnya.

Kebijakan pembatasan AMDK ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Selain melarang produksi AMDK di bawah satu liter, SE ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai yang mencemari kawasan wisata, laut, dan lingkungan adat di Bali. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata yang peduli terhadap kelestarian alam.