Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Pedagang di Kawasan Pakansari

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menertibkan kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Operasi penertiban ini difokuskan pada PKL yang masih nekat berjualan di bahu jalan dan trotoar, yang kerap kali mengganggu ketertiban umum dan pejalan kaki.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa patroli rutin ini bertujuan untuk menindak tegas para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum. Selain menertibkan PKL yang berjualan di lokasi terlarang, petugas juga menemukan adanya penjualan minuman keras (miras) ilegal yang dilakukan secara tersembunyi oleh oknum pedagang. Razia yang digelar pada hari Kamis, (1/5) kemarin berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek tanpa izin.

Modus penjualan miras ini terbilang cukup rapi. Miras tersebut disembunyikan di dalam mobil boks yang diparkir di dekat sebuah warung angkringan. Petugas Satpol PP yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan botol miras ilegal tersebut. Total ada 77 botol miras yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Selain menyita miras ilegal, petugas Satpol PP juga menindak sekitar 30 PKL yang masih melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Barang dagangan milik para PKL tersebut juga diamankan sebagai bentuk penegakan hukum. Anwar Anggana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan Stadion Pakansari.

Berikut adalah rincian tindakan yang dilakukan Satpol PP:

  • Penyitaan 77 botol minuman keras ilegal berbagai merek.
  • Penindakan terhadap 30 PKL yang melanggar aturan.
  • Penyitaan barang dagangan milik PKL yang berjualan di tempat terlarang.

Satpol PP mengimbau kepada seluruh PKL untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku dan tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.