Nikita Mirzani Kembali Jalani Perpanjangan Masa Penahanan Terkait Dugaan Pemerasan

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kembali menghadapi perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan, terhitung hingga 1 Juni 2025. Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang menyatakan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fahmi Bachmid menjelaskan kepada awak media di Jakarta Selatan, bahwa perpanjangan penahanan dibenarkan oleh KUHP, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun atau lebih. Prosedur penahanan melibatkan berbagai institusi, mulai dari kepolisian selama 20 hari, kejaksaan selama 40 hari, dan pengadilan selama 30 hari. Meskipun demikian, Fahmi memastikan bahwa lokasi penahanan Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani tersebut mempertanyakan dasar perpanjangan penahanan kliennya. Menurutnya, pihak pelapor, dokter Reza Gladys, terkesan belum memiliki bukti yang kuat untuk menjerat Nikita Mirzani. Fahmi Bachmid mempertanyakan mengapa penahanan terus diperpanjang jika pihak pelapor yakin memiliki bukti yang cukup. Ia juga menyoroti legalitas bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Nikita Mirzani, yang menurutnya berupa rekaman percakapan ilegal.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebelumnya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. Penahanan ini terkait dengan laporan dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani dan asistennya. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar penahanan terhadap kedua tersangka. Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut, dengan perpanjangan masa penahanan menjadi salah satu tahapan dalam proses hukum yang berjalan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Perpanjangan Penahanan: Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, hingga 1 Juni 2025.
  • Dasar Hukum: Perpanjangan penahanan sesuai dengan ketentuan KUHP untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun atau lebih.
  • Pihak yang Terlibat: Kasus ini melibatkan Nikita Mirzani, asistennya Mail Syahputra, dokter Reza Gladys sebagai pelapor, dan pihak kepolisian sebagai penyidik.
  • Dugaan Tindak Pidana: Nikita Mirzani dan asistennya diduga melakukan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Bukti-bukti: Pihak kepolisian mengklaim memiliki bukti kuat berupa bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan.
  • Tanggapan Kuasa Hukum: Kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan dasar perpanjangan penahanan dan legalitas bukti yang digunakan oleh pelapor.