Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor: Pemutihan Ditiadakan, Penunggak Jadi Target

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Alih-alih memberikan pemutihan pajak, Pemprov DKI Jakarta justru akan memperketat pengawasan dan menindak para penunggak pajak.

Keputusan ini didasari oleh data yang menunjukkan bahwa mayoritas penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta adalah pemilik kendaraan kedua, ketiga, atau bahkan lebih. Kendaraan-kendaraan ini, menurut Pemprov DKI Jakarta, seringkali dibeli sebagai alternatif untuk menghindari kebijakan ganjil genap yang berlaku di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pemutihan pajak justru akan kontraproduktif dan memperburuk kondisi lalu lintas Jakarta. "Rata-rata yang tidak membayar pajak itu mobil kedua, ketiga, atau motor kedua, ketiga yang mereka menghindari ganjil genap dan sebagainya. Kalau kemudian kita putihkan maka kemacetan di Jakarta itu akan semakin tinggi," ujarnya.

Untuk mempersempit ruang gerak para penunggak pajak, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat. Sistem ini akan memanfaatkan teknologi untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar pajak saat mengisi bahan bakar atau parkir di area publik. "Begitu dia mengisi bensin, ada barcode yang akan membaca bahwa mobilnya belum bayar pajak. Ketika dia parkir di Jakarta juga akan ketahuan mobilnya tidak bayar pajak. Itulah yang saya upayakan untuk memperbaiki karena bagi saya pribadi pajak itu adalah kepatuhan," jelas Gubernur.

Penunggak pajak juga dinilai tidak layak mendapatkan bantuan atau keringanan apapun. Sebab, mereka dianggap telah menikmati fasilitas dan infrastruktur publik tanpa membayar kewajibannya. "Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia," tegas Gubernur.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini kontras dengan kebijakan yang diambil oleh beberapa provinsi tetangga, seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Provinsi-provinsi tersebut justru menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Program pemutihan ini biasanya mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun. Masyarakat yang memanfaatkan program ini hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kebijakan penertiban pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta:

  • Tidak ada pemutihan pajak: Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
  • Target penunggak pajak: Pemprov DKI Jakarta akan menindak para penunggak pajak, terutama pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Pengawasan ketat: Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum membayar pajak.
  • Sanksi tegas: Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada para penunggak pajak.
  • Kontras dengan daerah lain: Kebijakan Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh beberapa provinsi tetangga.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.