Banjir Bekasi: Kegagalan Tata Ruang Kota dan Tanggung Jawab Multipihak

Banjir Bekasi: Kegagalan Tata Ruang Kota dan Tanggung Jawab Multipihak

Bencana banjir yang melanda tujuh kecamatan di Bekasi sejak Selasa, 4 Maret 2025, dengan ketinggian air bervariasi antara 30 sentimeter hingga lebih dari dua meter, mengungkapkan permasalahan struktural yang kompleks. Genangan air yang masih bertahan hingga dua hari setelah peristiwa tersebut, menunjukkan kegagalan sistematis dalam manajemen tata ruang dan pengelolaan infrastruktur perkotaan.

Para pengamat properti, Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch (IPW) dan Anton Sitorus, menunjuk kesalahan perencanaan tata ruang kota sebagai biang keladi bencana ini. Ali Tranghanda secara tegas menyatakan bahwa persetujuan Pemda Bekasi terhadap rencana tata ruang (site plan) yang salah menjadi faktor utama. Ia menekankan bahwa pembangunan rumah di lahan rawan banjir tidak akan terjadi tanpa persetujuan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Ali mengkritik lemahnya integrasi perencanaan tata ruang antar provinsi dan kurangnya konektivitas saluran air perkotaan. Ia menyebut situasi ini sebagai "tata uang", bukan "tata ruang", yang merujuk pada dugaan praktik koruptif dalam persetujuan pembangunan.

"Pengembang itu ketika dia mengajukan site plan, itu kan yang menyetujuinya Pemda. Tata ruangnya salah, artinya bukan pengembang saja yang salah, Pemda pun harus dilihat. Kebanyakan tata ruang, jadi tata uang, kan? Tata ruangnya apa, ada uang, jadi. Termasuk (membangun rumah) di sawah," ungkap Ali dalam wawancara di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Ali mendesak tanggung jawab multipihak dalam mengatasi masalah ini, mencakup pengembang, Pemda Bekasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN. Semua pihak harus bekerjasama untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.

Senada dengan Ali, Anton Sitorus menyebut kegagalan perencanaan tata kota sebagai kesalahan struktural. Ia menilai bahwa pengembang sudah tidak lagi mampu mengontrol situasi tersebut karena permasalahan telah meluas ke seluruh sistem drainase. Anton menyoroti perlunya pengerukan kali-kali di sekitar Bekasi untuk meningkatkan kapasitas saluran air.

Lebih lanjut, Anton mengkritik alih fungsi lahan sawah menjadi area pemukiman. Ia menjelaskan bahwa tanah sawah memiliki karakteristik fisik yang kurang ideal untuk pembangunan, termasuk kualitas air tanah yang buruk dan kekuatan tanah yang rendah. Meskipun ia memahami tingginya permintaan lahan dan harga yang lebih terjangkau sebagai faktor pendorong alih fungsi lahan tersebut, ia tetap menekankan dampak negatifnya terhadap stabilitas lingkungan dan peningkatan risiko banjir.

"Tanah sawah memang nggak bagus. Secara fisiknya tanah sawah nggak bagus. Air tanahnya nggak bagus. Lalu juga kekuatan tanahnya juga perlu dipadetinnya juga banyak. Karena lama-lama turun-turun," jelasnya.

Kesimpulannya, banjir besar di Bekasi merupakan akibat dari kegagalan sistemik yang melibatkan berbagai pihak. Perbaikan tata ruang kota, pengelolaan saluran air yang terintegrasi, dan penghentian alih fungsi lahan tidak layak menjadi langkah krusial dalam mencegah terulangnya bencana ini di masa depan. Perlu adanya komitmen bersama dan pengawasan yang ketat untuk memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas perannya dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang aman dan berkelanjutan.