Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik: Pemerintah Pertimbangkan Penyesuaian Anggaran dan Dampak Kebijakan Tarif AS
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mempertimbangkan penyesuaian terhadap insentif untuk pembelian motor listrik. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kapasitas produksi industri motor listrik dalam negeri serta ketersediaan anggaran negara. Tujuannya adalah untuk memastikan alokasi anggaran insentif dapat dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Jenderal Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran mungkin dilakukan berdasarkan evaluasi kapasitas produksi. Jika anggaran yang dialokasikan melebihi kemampuan produksi motor listrik, maka anggaran tersebut tidak akan terserap secara maksimal. Namun, keputusan akhir mengenai besaran insentif akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang memiliki perhitungan alokasi anggaran berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Kemenperin menyadari adanya keluhan dari pelaku industri terkait penurunan penjualan motor listrik. Hal ini disebabkan oleh sikap wait and see masyarakat terhadap kelanjutan pemberian insentif. Pemerintah memahami kekhawatiran ini dan sedang berkoordinasi untuk mempercepat kepastian terkait kebijakan insentif. Keputusan mengenai kelanjutan insentif tidak hanya bergantung pada Kemenperin, tetapi juga melibatkan instansi terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menunda penerbitan aturan terkait insentif akibat adanya kebijakan tarif terbaru yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (AS). Kebijakan tarif ini memaksa pemerintah melakukan peninjauan ulang dan menunda sementara penerbitan aturan. Meski demikian, proses finalisasi aturan tetap berjalan.
Kemenperin mengisyaratkan bahwa aturan mengenai insentif motor listrik akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap finishing up. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program insentif motor listrik. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui perpanjangan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Implementasinya tinggal menunggu aturan yang akan segera diterbitkan.
Sebagai informasi tambahan, kuota awal sebanyak 50.000 unit motor listrik bersubsidi telah habis pada pertengahan tahun 2024. Pemerintah kemudian menambah kuota sebanyak 10.000 unit pada Agustus 2024, yang juga dengan cepat terserap oleh masyarakat. Data dari platform Sisapira menunjukkan bahwa sebanyak 63.145 unit motor listrik bersubsidi telah diterima masyarakat pada tahun 2024.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, menekankan pentingnya kepastian mengenai kelanjutan program subsidi motor listrik. Ketidakpastian ini menyebabkan banyak konsumen menunda pembelian, yang berdampak pada penurunan penjualan motor listrik setelah subsidi berakhir.