Desakan Penerbitan Perppu Perampasan Aset Menguat: MAKI Dorong Prabowo Ambil Langkah Cepat
Dorongan untuk Perppu Perampasan Aset Menguat di Tengah Dukungan Prabowo terhadap RUU
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Desakan ini muncul seiring dengan pernyataan dukungan Prabowo terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat bahwa penerbitan Perppu akan menjadi langkah awal yang lebih efektif dalam merealisasikan perampasan aset koruptor. Ia mencontohkan penerbitan Perppu Cipta Kerja dan Perppu COVID-19 di masa pemerintahan Joko Widodo sebagai preseden.
"Urusan perampasan aset itu Pak Prabowo untuk membuat Perppu, mengesahkan perampasan aset kemudian diurus jadi Undang-Undang," ujar Boyamin.
Boyamin menyoroti bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi wacana sejak tahun 2008, namun belum membuahkan hasil. Ia mengkritik adanya saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dan DPR pada periode sebelumnya, yang menunjukkan kurangnya kemauan politik untuk mengesahkan RUU tersebut.
Skeptisisme terhadap DPR dan Urgensi Perppu
MAKI pesimis bahwa DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat. Boyamin berpendapat, Prabowo sebaiknya tidak menggantungkan harapan pada DPR dalam hal ini.
"Kalau memang Pak Prabowo tegas ingin sahkan jadi UU, tidak bisa berharap lewat DPR," tegasnya.
Menurutnya, meskipun koalisi KIM Plus menguasai mayoritas kursi di DPR, proses pembahasan RUU tetap berpotensi berjalan lambat dan berlarut-larut. Oleh karena itu, penerbitan Perppu dianggap sebagai solusi yang lebih cepat dan efektif.
Boyamin menjelaskan bahwa setelah Perppu diterbitkan, DPR memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk membahas dan menyetujuinya. Dengan dominasi KIM Plus di parlemen, ia yakin Perppu tersebut akan disetujui.
"Kalau nunggu DPR bahas rasanya 10 tahun lagi juga nggak akan dibahas, maka satu-satunya jalan Pak Prabowo buat Perppu, bawa ke DPR, DPR dikuasai KIM Plus dan pasti menyetujui," imbuhnya.
Ia bahkan berpendapat bahwa PDI Perjuangan pun akan sulit untuk menolak Perppu tersebut, karena akan dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Dukungan Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Ia bahkan heran dengan adanya aksi demonstrasi yang justru mendukung koruptor.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," kata Prabowo.
Dengan adanya dukungan dari presiden terpilih, diharapkan upaya pemberantasan korupsi melalui perampasan aset dapat segera direalisasikan. Penerbitan Perppu Perampasan Aset akan menjadi langkah krusial dalam mewujudkan hal tersebut.