Calo PMI di Nunukan Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia

Aparat kepolisian dari Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (39) atas dugaan tindak pidana penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Pria yang berprofesi sebagai calo ini ditangkap di wilayah Nunukan Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, penangkapan F bermula dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok orang yang baru saja tiba dari kapal Pelni di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Gelagat mencurigakan mereka menarik perhatian petugas, yang kemudian memutuskan untuk mengikuti mereka.

Petugas mendapati kelompok tersebut menaiki angkutan umum menuju Dermaga Rakyat Sei Bolong. Diduga kuat, mereka akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kecurigaan petugas terbukti benar setelah melakukan pemeriksaan.

Kelompok yang terdiri dari lima orang tersebut diketahui berasal dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Mereka adalah:

  • Oleng Bin Saidu
  • Anti Saleh
  • Nur Hajrah
  • Wa Nursidah
  • La Ami

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa F berperan sebagai fasilitator keberangkatan mereka ke Malaysia. Ia mematok harga sebesar RM 1100 atau sekitar Rp 3.850.000 per orang. Biaya transportasi awal ditanggung oleh F, dengan perjanjian bahwa para CPMI akan melunasinya setelah bekerja di Malaysia.

F sendiri tidak membantah keterlibatannya saat diamankan oleh pihak kepolisian. Rencananya, para CPMI tersebut akan diberangkatkan dari Dermaga Sei Bolong Nunukan menuju Dermaga Bambangan Pulau Sebatik, sebelum akhirnya dibawa ke Aji Kuning Sebatik. Dari sana, mereka akan diseberangkan ke Malaysia melalui Dermaga Shawmil atau Sei Pancang, Sebatik.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tiga lembar I-KAD Malaysia
  • Satu lembar fotokopi paspor
  • Tiga lembar kartu vaksinasi COVID-19 Malaysia
  • Dua unit ponsel

Atas perbuatannya, F terancam dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.