Buruh Jawa Tengah Dorong Pembentukan Satgas PHK Hingga Tingkat Daerah

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus menghantui dunia perburuhan di Jawa Tengah mendorong serikat pekerja untuk mengambil langkah proaktif. Mereka mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK hingga tingkat kabupaten/kota. Usulan ini merupakan respons langsung terhadap kekhawatiran akan semakin banyaknya pekerja yang kehilangan mata pencaharian di tengah ketidakpastian ekonomi.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Aulia Hakim, mengungkapkan bahwa inisiatif pembentukan satgas ini bermula dari dialog antara KSPI dan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, KSPI menyampaikan aspirasi terkait perlindungan pekerja dari PHK, yang kemudian direspon positif oleh Presiden dengan menjanjikan pembentukan satgas.

"Satgas PHK ini adalah murni usulan dari KSPI saat halal bihalal bersama Bapak Prabowo, dan langsung diterima serta dieksekusi. Nantinya, satgas ini akan dibentuk di tingkat wilayah dan kabupaten," ujar Aulia usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (1 April 2025).

Aulia menjelaskan bahwa komposisi anggota satgas masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat. Namun, ia memastikan bahwa unsur akademisi, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, dan terutama perwakilan buruh, akan dilibatkan secara aktif dalam satgas tersebut. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam menangani isu PHK.

"Kita masih mengkaji dari kementerian, unsur mana saja yang akan terlibat. Fungsinya tidak hanya menangani yang sudah terkena PHK, tetapi juga melakukan deteksi dini potensi PHK. Semua pihak terkait, termasuk akademisi, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan buruh, harus terlibat," tegasnya.

Rencana pembentukan Satgas PHK sendiri pertama kali diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta. Presiden menyatakan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari masukan yang diterimanya dari para pemimpin serikat buruh, termasuk Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.

"Atas saran dari pimpinan buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK," kata Prabowo dalam pidatonya, yang disambut antusias oleh para pekerja. Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dari PHK yang tidak adil.

"Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja di-PHK seenaknya," tegasnya.

Keberadaan Satgas PHK diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait PHK, serta memberikan solusi yang konstruktif bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Lebih dari itu, satgas juga diharapkan dapat berperan dalam melakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha, serta memberikan pendampingan bagi pekerja yang terkena PHK agar dapat kembali produktif di dunia kerja.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Desakan Pembentukan Satgas PHK: Serikat buruh di Jawa Tengah mendesak pembentukan Satgas PHK hingga tingkat kabupaten/kota.
  • Latar Belakang Usulan: Usulan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah PHK.
  • Inisiatif dari KSPI: Ide pembentukan satgas berasal dari KSPI dan direspon positif oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Keterlibatan Berbagai Pihak: Satgas akan melibatkan unsur akademisi, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan buruh.
  • Fungsi Satgas: Satgas akan menangani kasus PHK dan melakukan deteksi dini potensi PHK.
  • Pengumuman Presiden: Rencana pembentukan satgas diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Hari Buruh.
  • Komitmen Pemerintah: Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja dari PHK yang tidak adil.