Duda di Bojonegoro Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Tetangga
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Seorang pria berinisial DK (36), yang berstatus duda, ditangkap oleh Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan melakukan tindak pidana tersebut terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula pada hari Minggu, 27 April lalu, ketika korban sedang bermain di depan rumahnya bersama teman-temannya. Pelaku, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, memanggil korban dan membujuknya untuk masuk ke dalam rumah dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp 5.000. Ironisnya, di dalam rumah pelaku, korban kemudian dibawa ke kamar dan diduga diperkosa.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie, menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan saat kejadian. Namun, pelaku tetap memaksa melakukan tindakan bejat tersebut. Setelah kejadian, korban mengeluh sakit dan perih di area kemaluannya. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Mendengar cerita pilu dari anaknya, sang ibu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku DK. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain sebuah telepon genggam milik pelaku, sebuah baju berwarna hijau, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan ditangani secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.