Momentum May Day, Legislator PDIP Serukan Percepatan Revisi UU Ketenagakerjaan dan Pengesahan RUU PPRT
Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 dimanfaatkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, untuk menyerukan penguatan perlindungan pekerja di Indonesia. Salah satu poin utama yang disoroti adalah percepatan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Edy Wuryanto menekankan bahwa polemik seputar praktik outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, regulasi ini kerap kali merugikan pekerja.
"Banyak pekerja outsourcing yang mengalami ketidakpastian kerja dan pemotongan upah secara sepihak. Oleh karena itu, revisi PP 35/2021 menjadi sangat mendesak untuk mewujudkan perlindungan yang adil bagi para pekerja," tegas Edy dalam keterangan resminya, Kamis (1/5/2025).
Legislator tersebut juga menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Percepatan pembahasan ini dipandang sebagai langkah konkret menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja. MK sebelumnya memutuskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru menjadi kebutuhan mendesak.
"Kami sangat berharap agar pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja, dan tidak hanya semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi," imbuhnya.
Selain isu Ketenagakerjaan, Edy Wuryanto juga memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, RUU ini sangat penting mengingat hingga saat ini, perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga masih sangat minim.
"Pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, padahal mereka memegang peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat," jelas Edy.
Lebih lanjut, Edy juga menyoroti isu meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor. Ia mengapresiasi langkah yang akan diambil oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada momen May Day.
"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian insentif kepada perusahaan padat karya yang tengah mengalami kesulitan finansial, agar mereka tetap mampu mempertahankan tenaga kerja yang ada," pungkasnya.
Secara keseluruhan, momentum May Day ini menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih serius memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia. Revisi UU Ketenagakerjaan, pengesahan RUU PPRT, dan upaya menekan angka PHK menjadi agenda prioritas yang harus segera direalisasikan.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam pernyataan Edy Wuryanto:
- Percepatan Revisi UU Ketenagakerjaan
- Polemik Outsourcing dalam PP 35/2021
- Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
- Peningkatan Angka PHK dan Solusi Pemerintah
- Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK