Yenny Wahid Ungkap Pengalaman Gus Dur dengan Calon Kepala Daerah Terkait Keaslian Ijazah
Putri dari Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yaitu Yenny Wahid, memilih untuk tidak memberikan komentar secara langsung mengenai isu yang beredar terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alih-alih menanggapi isu tersebut, Yenny Wahid justru berbagi sebuah cerita menarik mengenai pengalaman almarhum Gus Dur saat masih hidup.
Dalam ceritanya, Yenny mengungkapkan bahwa Gus Dur pernah menerima kunjungan dari seorang calon kepala daerah yang tengah menghadapi masalah terkait dengan legalitas ijazahnya. Calon kepala daerah tersebut, menurut Yenny, merasa resah dan terganggu karena ijazahnya diragukan keasliannya saat proses pendaftaran sebagai peserta pemilihan kepala daerah berlangsung.
"Dulu, Gus Dur pernah didatangi oleh seorang pejabat yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati. Pejabat tersebut mengeluhkan tentang ijazahnya yang dipermasalahkan dan dianggap tidak sah," ujar Yenny saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, pada Kamis (1/5/2025).
Yenny melanjutkan bahwa pejabat tersebut merasa tidak terima dengan tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Sambil tertawa kecil, Yenny menirukan ucapan pejabat tersebut yang berusaha membela diri.
"Dia (pejabat) marah dan berkata, 'Ini tidak palsu! Penjualnya meyakinkan saya bahwa ini asli kok!,'" tutur Yenny, mengakhiri ceritanya sambil berlalu meninggalkan para wartawan. Yenny tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dari cerita yang ia sampaikan tersebut. Kisah ini menambah warna dalam perbincangan publik terkait isu ijazah palsu yang tengah menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo saat ini tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh seorang pengacara asal Solo bernama Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Pada sidang mediasi pertama yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Jokowi tidak hadir. Sidang tersebut membahas gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Mei 2025 mendatang.