Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Kurang Efektif dalam Memberantas Kekerasan Seksual
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyatakan bahwa hukuman kebiri kimia, yang selama ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk menekan angka kekerasan seksual, ternyata tidak sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku.
Dalam sebuah diskusi di Buleleng, Bali, pada Kamis (1/5/2025), Veronica Tan menjelaskan bahwa akar permasalahan kekerasan seksual terletak pada pola pikir dan mental pelaku. Hukuman kebiri kimia, yang bersifat sementara, tidak dapat mengubah pola pikir tersebut. Pelaku yang masih memiliki dorongan untuk melakukan kekerasan seksual dapat mencari cara lain untuk memuaskan nafsunya, meskipun telah dikebiri secara kimiawi.
"Informasi dari para ahli menyebutkan bahwa hukuman kebiri kimia tidak memberikan efek jera yang maksimal. Jika pola pikir pelaku tidak berubah, mereka akan mencari cara lain untuk melakukan kekerasan. Hukuman ini tidak memberikan perubahan hidup yang signifikan," ujar Veronica.
Meski demikian, Veronica enggan memberikan penilaian pribadi terkait efektivitas hukuman kebiri. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada para ahli yang lebih kompeten di bidangnya.
Veronica menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Hukuman yang dijatuhkan harus mempertimbangkan perspektif korban dan memberikan efek jera yang nyata. Ia mencontohkan, hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti hukuman penjara 12 atau 15 tahun, dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera.
"Hukum harus berpihak pada korban agar memberikan efek jera. Hukuman yang berat, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan UU, akan lebih efektif dalam memberikan efek jera," tegas Veronica.
Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya mengandalkan hukuman kebiri kimia. Perlu ada upaya komprehensif untuk mengubah pola pikir pelaku, memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta menegakkan hukum secara tegas dan adil.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Wamen PPPA:
- Hukuman kebiri kimia tidak sepenuhnya efektif karena tidak mengubah pola pikir pelaku.
- Pelaku dapat mencari cara lain untuk melakukan kekerasan seksual.
- Pendekatan hukum harus berpusat pada korban.
- Hukuman maksimal sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak dinilai lebih efektif.
- Perlu upaya komprehensif untuk menangani kekerasan seksual.
Upaya yang bisa dilakukan:
- Memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi.
- Pentingnya menjaga moral dan etika.
- Menghindari penyalahgunaan media sosial.