Aktivitas Mengganggu Ketertiban, Dua Warga Pakistan Dideportasi dari Pangkalpinang
Dua warga negara Pakistan (WNA) berinisial MA (36) dan SS (39) dideportasi dari Pangkalpinang, Bangka Belitung setelah meresahkan masyarakat dengan aktivitas meminta sumbangan yang berkedok kemanusiaan. Petugas Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengamankan keduanya di kawasan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan pada Senin, 28 April 2025, menyusul laporan dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Sutoyo, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut dikawal oleh tiga petugas Imigrasi menuju Jakarta dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT 619. Proses deportasi dilanjutkan pada Rabu, 30 April 2025, dengan penerbangan Srilankan Airlines UL 0365 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju negara asal mereka.
"Kedua WNA Pakistan ini terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. Sebagai konsekuensinya, mereka dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan," ujar Sutoyo dalam keterangan tertulis.
Penangkapan kedua WNA ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat yang melaporkan aktivitas mereka ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Modus yang digunakan adalah meminta sumbangan dengan dalih kemanusiaan di berbagai lokasi strategis seperti pasar, masjid, dan toko-toko di wilayah Air Itam.
"Kami menerima laporan mengenai adanya dua orang asing yang meminta sumbangan dengan alasan kemanusiaan," tegas Sutoyo.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pangkalpinang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kedua WNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan pra-investasi.
"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Agama Pangkalpinang dan membenarkan adanya laporan terkait dua orang asing yang mengaku sedang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan di Timur Tengah. Aktivitas mereka tidak terbatas di rumah-rumah pribadi, tetapi juga menyasar masjid dan toko-toko di wilayah tersebut," jelas Sutoyo.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua WNA mengakui bahwa mereka telah meminta dan menerima sumbangan dari masyarakat. Akibat pelanggaran ini, mereka dikenakan sanksi berupa pencekalan dan deportasi ke negara asal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengimbau masyarakat Kota Pangkalpinang untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga negara asing di lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Pangkalpinang.
Rangkuman Kejadian:
- Dua WNA Pakistan dideportasi dari Pangkalpinang karena meminta sumbangan yang meresahkan masyarakat.
- Petugas Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengamankan keduanya di Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
- Deportasi dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
- Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
- Mereka dicekal dan dideportasi ke negara asal.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan WNA.