Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Tetapkan Rekomendasi Perbaikan, Bukan Pembatalan

Polemik Disertasi Menteri Bahlil: UI Tetapkan Rekomendasi Perbaikan, Bukan Pembatalan

Universitas Indonesia (UI) telah resmi memutuskan untuk memberikan rekomendasi perbaikan, bukan pembatalan, terhadap disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Keputusan ini mengakhiri polemik yang bergulir luas di publik setelah beredarnya risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI yang merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut. Risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 tersebut mencatat beberapa pelanggaran akademis yang ditemukan dalam disertasi Bahlil, di antaranya ketidakjujuran dalam pengambilan data, pengambilan data tanpa izin narasumber, dan penggunaan data yang tidak transparan. Keputusan final UI ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, pada Jumat (7/3/2025).

Rektor UI menjelaskan bahwa keputusan untuk melakukan pembinaan dan perbaikan disertasi diambil setelah melalui rapat terbatas empat organ UI. Pembinaan ini ditujukan tidak hanya kepada Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, tetapi juga kepada promotor, co-promotor, direktur, dan kepala program studi. Sanksi yang dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan pangkat bagi para akademisi yang terlibat dalam pembimbingan disertasi tersebut. Selain itu, Bahlil Lahadalia juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika UI atas permasalahan yang ditimbulkan oleh disertasi doktoralnya. Permintaan maaf ini merupakan bagian integral dari proses pembinaan dan perbaikan yang diamanatkan oleh UI. Rektor menekankan bahwa proses pembinaan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan integritas akademik tetap terjaga.

Menanggapi keputusan UI, Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur dan arahan yang diberikan oleh pihak universitas. Meskipun mengaku belum membaca detail putusan resmi, Bahlil menegaskan komitmennya untuk memperbaiki disertasinya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Ia membantah kabar yang beredar bahwa dirinya akan membuat disertasi baru dari awal. Bahlil menjelaskan bahwa perbaikan disertasi saat ini masih dalam proses dan ia akan fokus pada penyelesaiannya. Terkait dengan kewajiban meminta maaf, Bahlil menyatakan bahwa dirinya belum menyampaikan permohonan maaf karena masih menunggu detail putusan dan memahami sepenuhnya apa yang harus dilakukan. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan UI dan akan sepenuhnya bekerja sama dengan pihak universitas untuk menyelesaikan masalah ini. Sikap kooperatif Bahlil ini diharapkan mampu menuntaskan polemik disertasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proses akademik di UI.

Proses perbaikan disertasi ini menjadi sorotan publik mengingat status Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan etika akademik dalam proses penyelesaian studi tingkat doktoral. Ketegasan UI dalam memberikan sanksi dan tuntutan perbaikan disertasi diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penegakan standar akademik yang tinggi di perguruan tinggi Indonesia. Ke depan, diharapkan tercipta mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam proses penyelesaian disertasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. UI perlu mengevaluasi proses bimbingan dan pengawasan disertasi agar memastikan tidak ada lagi pelanggaran etika dan integritas akademik yang terjadi di masa mendatang.