Sorotan Hari Buruh: Bupati Lumajang Tindak Tegas Perusahaan Abaikan UMK dan Tahan Ijazah Karyawan
Perayaan Hari Buruh Internasional di Lumajang diwarnai dengan sorotan tajam dari Bupati Indah Amperawati Masdar terhadap praktik ketidakadilan yang dialami para pekerja. Dalam diskusi yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025), Bupati Indah mengungkapkan keprihatinannya atas laporan yang ia terima mengenai perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Lumajang bahwa UMK kita adalah Rp 2,4 juta. Sangat disayangkan masih ada laporan perusahaan yang membayar di bawah standar UMK. UMK ini adalah bentuk komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja," tegas Bupati Indah.
Tidak hanya masalah upah, Bupati Indah juga menyoroti praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Laporan mengenai penahanan ijazah ini diterima langsung oleh Bupati Indah melalui pesan WhatsApp dari masyarakat yang bekerja di perusahaan di wilayah Lumajang.
"Dokumen pribadi seperti ijazah dan KTP tidak boleh ditahan oleh perusahaan. Saya menerima langsung keluhan dari pekerja melalui WA terkait tiga masalah ini," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Indah telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Selain mengirimkan surat peringatan, tim dari pemerintah daerah akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah praktik-praktik yang merugikan pekerja tersebut benar terjadi.
"Kami akan memberikan peringatan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jika perusahaan bersedia mengembalikan ijazah, masalah selesai. Namun, jika perusahaan tetap menolak, maka akan ada sanksi yang diberikan," jelas Bupati Indah.
Bupati Indah juga menekankan pentingnya validitas laporan yang ia terima. Ia memastikan bahwa laporan tersebut benar-benar merupakan pengalaman nyata yang dialami oleh para pekerja.
Selain masalah upah dan penahanan ijazah, kepatuhan perusahaan di Lumajang dalam memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja juga menjadi perhatian. Bupati Indah mengakui bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam hal ini masih bervariasi.
"Ada perusahaan yang sudah patuh, namun ada juga yang belum sepenuhnya memfasilitasi pekerjanya untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian serius kami. Jika ditemukan bukti pelanggaran, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.