Prabowo Targetkan Pengesahan RUU PPRT dalam Tiga Bulan

Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh yang memadati Monumen Nasional (Monas) pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), Prabowo menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengenai perkembangan pembahasan RUU PPRT. Menurut laporan tersebut, pembahasan RUU ini akan segera dilanjutkan pada minggu depan. Prabowo optimis bahwa dengan dukungan dari semua pihak, RUU PPRT dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. "Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan ke saya, minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU akan kita bereskan," ujar Prabowo.

Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut baik komitmen Presiden Prabowo. Ia menyatakan bahwa serikat buruh telah mengusulkan sejumlah poin penting dalam RUU PPRT untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi para PRT. Usulan tersebut mencakup:

  • Upah yang layak: Upah PRT harus dihitung dengan mempertimbangkan komponen penunjang seperti makan dan tempat tinggal.
  • Jam kerja yang manusiawi: RUU harus mengatur jam kerja yang jelas dan memberikan hak istirahat yang cukup bagi PRT.
  • Perlindungan harkat dan martabat: PRT harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
  • Hubungan kerja yang jelas: Harus ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban PRT serta pemberi kerja, termasuk hak istirahat mingguan.

Said Iqbal menyoroti pentingnya perlindungan harkat dan martabat PRT, mengingat masih banyak kasus di mana PRT diperlakukan tidak manusiawi, bahkan hingga tidur di tempat yang tidak layak. Ia menekankan bahwa RUU PPRT harus memastikan bahwa PRT mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja dan diperlakukan dengan adil dan setara.