Aksi May Day di Jakarta Berujung Bentrokan, Aparat Sempat Minta Jurnalis Tidak Meliput

Gelaran aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025) sore, diwarnai kericuhan. Aksi yang semula damai berubah menjadi bentrokan antara aparat keamanan dan massa demonstran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Tim Reaksi Cepat (TRC) kepolisian berupaya membubarkan massa aksi yang berkumpul di Jalan Gatot Subroto. Aparat mendorong para demonstran ke arah Jalan Gerbang Pemuda, dekat Gedung TVRI. Dalam proses pembubaran tersebut, polisi meminta para demonstran untuk berjalan di trotoar dan masuk ke dalam bus yang telah disiapkan. Suasana semakin memanas ketika aparat kepolisian, termasuk personel Brigade Mobil (Brimob), mulai melakukan penyisiran terhadap orang-orang yang diduga sebagai provokator kericuhan. Akibatnya, massa aksi panik dan berlarian menyelamatkan diri.

Pada saat penyisiran berlangsung, muncul permintaan dari aparat kepolisian kepada awak media, baik wartawan cetak maupun televisi, untuk mematikan kamera mereka. Belum diketahui secara pasti alasan di balik permintaan tersebut. Namun, situasi ini memicu pertanyaan tentang kebebasan pers dan transparansi dalam penanganan aksi unjuk rasa. Sebelum penyisiran, aparat kepolisian juga telah menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Dalam kericuhan tersebut, polisi juga dilaporkan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai provokator di dekat jalan layang (flyover). Pria tersebut mengenakan penutup kepala dan sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Penangkapan ini menambah ketegangan antara aparat dan massa aksi. Akibat bentrokan dan upaya pembubaran paksa, arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian mengalami kemacetan parah. Polisi memukul mundur massa aksi secara berlawanan arah, menyebabkan banyak kendaraan terhenti.

Sebelumnya, diperkirakan sekitar 200.000 buruh dari berbagai elemen akan menghadiri peringatan May Day 2025 di kawasan Monas. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa penghapusan sistem outsourcing menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut. Selain itu, para buruh juga menuntut pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), pemberian upah yang layak, serta perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja. Tuntutan lainnya mencakup pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.