BEI Bekukan Perdagangan 42 Emiten Akibat Pelanggaran Free Float
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara perdagangan saham 42 perusahaan tercatat. Keputusan ini diambil lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan terkait kepemilikan saham publik atau free float, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025.
Menurut Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, sanksi suspensi ini didasarkan pada tiga peraturan utama yang berlaku di BEI:
- Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
- Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
- Peraturan Bursa Nomor I-H terkait Sanksi.
Sebelum suspensi ini diberlakukan, BEI telah memberikan peringatan tertulis tingkat III dan denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 atau V.1.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A. Ketentuan ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjaga jumlah saham yang beredar di publik agar memenuhi persentase yang telah ditetapkan.
Salah satu emiten yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini adalah PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Perdagangan saham SUPR telah dihentikan sementara sejak sesi I pada hari Rabu, 30 April 2025, di pasar reguler dan tunai. Sementara itu, 41 emiten lainnya akan menghadapi suspensi lanjutan karena belum memenuhi ketentuan selama masa pemantauan sebelumnya.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 April 2025, terdapat 42 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A," ungkap Teuku dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BEI.
Berikut adalah daftar lengkap 42 emiten yang saat ini dikenakan suspensi oleh BEI:
- ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- BCIC - PT Bank JTrust Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- COWL - PT Cowell Development Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- FISH - PT FKS Multi Agro Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- GAMA - PT Aksara Global Development Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- GGRP - PT Gunung Raja Paksi Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- HDTX - PT Panasia Indo Resources Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- HKMU - PT HK Metals Utama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KPAL - PT Steadfast Marine Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- KRAH - PT Grand Kartech Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MTSM - PT Metro Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- MYRX - PT Hanson International Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- MYTX - PT Asia Pacific Investama Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PLAS - PT Polaris Investama Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- PRAS - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- RSGK - PT Kedoya Adyaraya Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SIMA - PT Siwani Makmur Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- SUGI - PT Sugih Energy Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- SUPR - PT Solusi Tunas Pratama Tbk: Aktif
- TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk: Suspensi di Seluruh Pasar
- WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk: Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
Tindakan suspensi ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor. Perusahaan-perusahaan yang terkena suspensi diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan free float agar perdagangan saham mereka dapat kembali dibuka.