Polisi Ungkap Sindikat Joki UTBK di USU: Iming-Iming Rp 10 Juta untuk Kelulusan
Kepolisian Sektor Medan Baru berhasil membongkar praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam sindikat yang menawarkan jasa penggantian peserta ujian masuk.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Kompol Hendrik Aritonang, Kapolsek Medan Baru, mengungkapkan bahwa para tersangka diiming-imingi imbalan menggiurkan jika berhasil meluluskan peserta yang mereka wakili. "Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta apabila peserta yang digantikan lulus UTBK. Jika tidak lulus, mereka tetap akan menerima imbalan sebesar Rp 5 juta," jelasnya.
Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu:
- NF (26), warga Sleman, Yogyakarta
- SY (27), warga Sleman, Yogyakarta
- KRA (20), warga Malang, Jawa Timur
- AHM (26), warga Pekalongan, Jawa Tengah
Peran masing-masing tersangka pun terungkap. NF diduga menjadi otak perekrutan peserta ujian dan bertugas memalsukan identitas. Modusnya adalah dengan mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta asli dengan foto para joki yang akan mengikuti ujian. Tiga tersangka lainnya, yaitu SY, KRA, dan AHM, bertindak sebagai eksekutor yang menggantikan peserta asli di ruang ujian. SY menggantikan Alaniz Hafidza Wardanta, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM menggantikan M Andriansyah Effendy.
Menurut pengakuan NF, ia baru pertama kali terlibat dalam praktik perjokian ini. Ia mengaku hanya memantau jalannya ujian dari sebuah hotel, sementara ketiga rekannya menjalankan tugas di lapangan. Polsek Medan Baru berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:
- Tiga buah KTP yang telah dipalsukan
- Tiga buah kacamata elektronik berwarna hitam
- Tiga lembar kartu tanda peserta UTBK-SNBT tahun 2025
- Surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, Bengkulu
- Surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten, Jawa Tengah
- Fotokopi ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan universitas. Tindakan tegas akan diambil untuk memberantas praktik perjokian yang merugikan banyak pihak dan mencederai integritas pelaksanaan UTBK.