RUU PPRT: Titik Fokus pada Upah Layak, Jam Kerja Teratur, Perlindungan, dan Kejelasan Kontrak Kerja
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan utama, dengan empat poin krusial yang menjadi fokus pembahasan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menguraikan detail penting yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Komitmen terhadap RUU ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh.
Inti dari RUU PPRT ini adalah:
-
Upah yang Adil: RUU ini menekankan pentingnya perlindungan bagi PRT, khususnya terkait dengan upah yang layak. Pertimbangan akan diberikan pada komponen-komponen seperti biaya makan dan akomodasi bagi PRT yang menginap di tempat kerja. Mekanisme penghitungan upah minimum juga akan menjadi perhatian utama.
-
Jam Kerja yang Teratur: Pengaturan jam kerja yang jelas dan manusiawi menjadi poin penting lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan memastikan PRT memiliki waktu istirahat yang cukup.
-
Perlindungan Martabat: RUU ini juga berupaya untuk melindungi martabat PRT dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Pengawasan yang ketat diperlukan mengingat wilayah kerja PRT yang bersifat domestik dan privat.
-
Hubungan Kerja yang Jelas: Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT harus didefinisikan dengan jelas. RUU ini akan mengatur hak-hak PRT, termasuk hak untuk mendapatkan istirahat yang cukup, minimal satu atau dua hari dalam seminggu.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. Beliau bahkan menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan segera memulai pembahasan RUU ini. RUU PPRT ini telah diajukan sejak tahun 2004 dan dianggap mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi PRT yang rentan terhadap berbagai bentuk perlakuan tidak adil. Selama ini, RUU PPRT selalu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) setiap periode DPR, namun belum berhasil disahkan hingga periode 2019-2024.