Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Akui Kesalahan dan Menyesal
Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Akui Kesalahan dan Menyesal
Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, saat ini tengah menghadapi konsekuensi hukum atas penangkapannya oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengakuannya atas keterlibatan dalam kasus ini telah mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga pengawas pemilu di daerah tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Riza menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
"Saya sangat menyesali tindakan bodoh ini," ujar Riza, seperti dikutip dari keterangan resmi pihak kepolisian. Ia mengaku baru dua kali mengkonsumsi sabu. Peristiwa tersebut terjadi menjelang waktu sahur, saat ia bermaksud membeli air minum. Pertemuan tak terduga dengan seorang kenalan berujung pada ajakan untuk bersama-sama menggunakan narkoba. Tekanan pergaulan dan situasi yang mungkin menguntungkan menjadi alasan yang diajukan untuk menjelaskan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Namun, hal tersebut tidak dapat mengurangi beratnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Riza menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tersebut tidak pernah terjadi saat ia bertugas mengawasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan integritas penuh sebelum peristiwa tersebut terjadi. Pernyataan ini tentu saja membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya. Proses hukum akan berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Selain Riza, penyelidikan kepolisian juga melibatkan tiga orang lainnya. Dua orang yang turut mengkonsumsi narkoba bersama Riza akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai pengedar, yang diidentifikasi dengan inisial SP, AP, dan EKS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, disertai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya menyangkut integritas penyelenggara pemilu. Kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat penting dalam menjamin proses demokrasi yang bersih dan adil. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan dan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. Investigasi lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi pelanggaran etika lainnya juga perlu dilakukan untuk memastikan kejadian ini tidak terulang di masa mendatang.
Kronologi singkat: * Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat, ditangkap terkait kasus narkoba. * Mengaku telah dua kali mengonsumsi sabu, terjadi saat akan sahur. * Menyatakan tidak pernah menggunakan narkoba saat bertugas mengawasi Pemilu dan Pilkada 2024. * Tiga orang lainnya juga terlibat, dua sebagai pengguna dan tiga sebagai pengedar. * Kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi.
Kasus ini menuntut respon cepat dan transparan dari Bawaslu pusat guna memastikan penegakan hukum yang adil dan langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik merupakan aset berharga dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.