Industri Nasional Didorong Capai Nol Emisi Lebih Cepat, Regulasi Baru Disiapkan
Kemenperin Siapkan Regulasi Ambisius untuk Capai Target Nol Emisi Industri Lebih Awal
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mematangkan rancangan regulasi baru yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian target nol emisi (Net Zero Emission/NZE) di sektor industri. Langkah ini merupakan respons proaktif terhadap krisis iklim global dan upaya meningkatkan daya saing industri nasional di pasar internasional yang semakin peduli terhadap isu keberlanjutan.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menekankan pentingnya pengendalian emisi sebagai bagian integral dari strategi menghadapi tantangan perubahan iklim. Regulasi yang tengah digodok ini akan menjadi panduan bagi pelaku industri untuk secara signifikan mengurangi, bahkan mengeliminasi emisi yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
"Transformasi industri-industri menjadi kunci di tengah krisis iklim global dan tuntutan efisiensi sumber daya. Indonesia harus mempercepat langkahnya, terutama dalam konteks globalisasi pasar yang semakin berorientasi pada keberlanjutan," ujar Faisol.
Dalam forum industri hijau yang berlangsung di Bandung, Faisol mengungkapkan bahwa meskipun target nasional NZE adalah tahun 2060, Kemenperin berambisi agar sektor industri dapat mencapai target tersebut lebih cepat, yaitu pada tahun 2050.
Selain sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan, inisiatif pembangunan industri ramah lingkungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses produksi, menarik investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Regulasi yang disiapkan Kemenperin akan bersifat komprehensif dan mencakup berbagai aspek, termasuk:
- Pembatasan emisi gas rumah kaca (GRK)
- Mekanisme perdagangan karbon (carbon trading)
- Penetapan harga karbon (carbon pricing) untuk sektor industri
"Kebijakan yang sedang kami susun ini akan mengatur pengendalian emisi polutan udara, pengurangan emisi GRK, penetapan batas atas emisi GRK, mekanisme perdagangan karbon untuk sektor industri, hingga penetapan harga karbon," jelas Faisol.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Revisi ini akan menyertakan peta jalan yang lebih detail mengenai batas atas dan bawah emisi untuk masing-masing sektor industri. Andi mencontohkan bahwa batas emisi untuk sektor baja akan berbeda dengan sektor semen atau sektor industri lainnya.
Kelebihan atau kekurangan emisi dari batas yang telah ditetapkan akan dikonversi menjadi kredit karbon, yang dapat diperdagangkan. Sebaliknya, industri yang melanggar batas emisi akan dikenakan penalti.
Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan sembilan sektor industri pada tahun sebelumnya dalam upaya pengurangan emisi. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing, mendukung upaya pencapaian target nol emisi industri.
Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi transformasi industri nasional menuju praktik yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta meningkatkan daya saing di era ekonomi hijau.