Sengketa Upah Berujung Laporan Polisi: Mantan Satpam di Kupang Adukan Anggota DPD RI

KUPANG – Nikolas Nulik (49), seorang mantan petugas keamanan (satpam) di sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berinisial APL, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Ironisnya, pelaporan ini bermula ketika Nikolas berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang ia klaim belum dipenuhi.

Kasus ini mencuat saat Nikolas menyampaikan keluhannya dalam forum audiensi Hari Buruh yang dihadiri oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Markas Polda NTT. Nikolas menjelaskan bahwa dirinya telah mengabdi sejak tahun 2009, tidak hanya sebagai petugas keamanan, tetapi juga sebagai asisten pribadi APL.

"Saya menuntut hak yang belum dibayarkan sejak 2009 hingga Februari 2017. Selama periode itu, saya menjalankan dua peran sekaligus: sebagai asisten pribadi di DPD RI dan sebagai satpam," ungkap Nikolas.

Menurut perhitungan Nikolas, total hak yang belum diterimanya mencapai angka sekitar Rp 100 juta. Ia mengklaim bahwa gaji yang diterimanya sebagai asisten pribadi tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pada Maret 2017, ia menerima gaji sebesar Rp 3,3 juta. Namun, APL kemudian meminta Nikolas untuk mengembalikan sebagian dari gaji tersebut, sejumlah Rp 700.000.

Nikolas menduga bahwa pemecatan dirinya terkait dengan persyaratan pendidikan minimal D-3 untuk menjadi staf Anggota DPD RI. Ia sendiri hanya memiliki ijazah SMA. Kini, Nikolas telah beralih profesi dan membuka usaha kuliner di Kota Kupang.

Upaya Nikolas untuk menuntut haknya tidak berhenti di situ. Ia kemudian meminta bantuan dari sebuah organisasi buruh di Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa kali upaya mediasi telah dicoba, namun pertemuan dengan APL selalu gagal dengan alasan kesibukan.

Setelah itu, Nikolas diwawancarai oleh salah satu media daring lokal. Setelah publikasi berita tersebut, Paul Liyanto, yang bertindak atas nama kantor DPD RI Perwakilan NTT, melaporkan Nikolas ke Polda NTT atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Nikolas telah menjalani tiga kali pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Namun, status hukumnya hingga saat ini masih belum jelas.

Ia berharap agar Kapolda NTT memberikan perhatian khusus terhadap laporan yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Paul Liyanto masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya berjanji akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi. "Kita akan menggali informasi dari mereka dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk mendalami kasus ini," tegas Daniel.