May Day di Manggarai Barat: Kantor DPRD Tertutup, Buruh Sampaikan Aspirasi Lewat Kolong Pintu

Aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Manggarai Barat diwarnai kekecewaan. Kantor DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tempat para buruh menyampaikan aspirasi, tampak sepi dan tertutup.

Meskipun tidak dapat bertemu langsung dengan perwakilan rakyat, para buruh tetap menggelar orasi di halaman kantor DPRD. Mereka kemudian memutuskan untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap tertulis dengan cara yang tidak biasa, yaitu menyelipkannya di bawah kolong pintu masuk gedung DPRD.

"Kami menyerahkan surat tuntutan di lewo (lubang bawah) pintu," ujar Ketua FSBDSI Manggarai Barat, Rafael Taher, pada Kamis (1/5/2025). Aksi simbolik ini menggambarkan kesulitan para buruh dalam menyampaikan aspirasi mereka.

Rafael bahkan harus merunduk dan merayap untuk memasukkan surat pernyataan tersebut melalui celah sempit di bagian bawah pintu. Aksi ini disaksikan oleh sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat yang bertugas menjaga keamanan di lokasi.

FSBDSI Manggarai Barat mengaku telah memberitahukan rencana aksi May Day ini kepada anggota DPRD Manggarai Barat pada malam sebelumnya. Kekecewaan mereka semakin bertambah karena tidak ada satu pun wakil rakyat yang hadir untuk menerima aspirasi para buruh.

"Pada saat DPRD libur dalam menerima aspirasi rakyat melalui Federasi Buruh, mereka menutup pintu DPRD. Maka biarkan kami merayap memberi surat pernyataan sikap ini lewat lubang kecil di bawah kolong pintu DPRD," ungkap Rafael dengan nada getir.

Menurut Rafael, tindakan penyerahan pernyataan sikap melalui kolong pintu ini merupakan simbol bahwa rakyat harus berjuang keras, bahkan merayap, untuk memperjuangkan hak-hak mereka. "Simbol permohonan agar nasib buruh diangkat martabatnya melalui kenaikan upah dan jaminan hak-hak lainnya," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, FSBDSI Manggarai Barat menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah daerah setempat:

  • Penerapan upah layak bagi seluruh pekerja Manggarai Barat sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan disesuaikan dengan kondisi lokal.
  • Penolakan segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang, upah harian lepas berkepanjangan yang merugikan pekerja, terutama di sektor pariwisata dan konstruksi. Penerapan sistem kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan PKWTT yang lebih adil.
  • Penguatan pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh serta pembentukan dewan pengupahan Kabupaten Manggarai Barat.
  • Pemberian instruksi kepada pemberi kerja untuk menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang baik bagi pekerja.
  • Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Manggarai Barat secara otonom, yang lebih besar daripada UMP provinsi NTT berdasarkan perhitungan KHL.
  • Pembentukan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terdiri dari unsur pemerintah, federasi buruh, dan organisasi pemberi kerja.

Selain itu, FSBDSI Manggarai Barat juga mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan hakim adhock dalam menangani sengketa buruh di pengadilan Labuan Bajo apabila perundingan bipartit dan tripartit tidak mencapai kesepakatan.