Subsidi Motor Listrik Tertunda: Pemerintah Prioritaskan Negosiasi Tarif Dagang dengan AS
Penyaluran subsidi motor listrik di dalam negeri mengalami penundaan. Pemerintah saat ini memprioritaskan penyelesaian negosiasi tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS) setelah penetapan tarif resiprokal sebesar 32 persen.
Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan adanya proses terkait tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Trump. Proses ini mengharuskan pemerintah untuk menunda sementara implementasi subsidi motor listrik.
Walaupun demikian, Faisol Riza menegaskan bahwa program pemberian insentif ini akan tetap berjalan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyusun skema baru yang lebih efektif.
Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelumnya telah memasukkan subsidi motor listrik untuk tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang telah ditetapkan. Pemerintah berencana mengubah skema kemudahan ini menjadi subsidi pajak yang ditanggung pemerintah (DTP), yang berbeda dengan skema sebelumnya yang memberikan subsidi langsung sebesar Rp 7 juta per unit seperti yang diatur dalam Permenperin Nomor 21/2023.
Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan kuota subsidi motor listrik sebanyak 200.000 unit untuk motor baru dan 50.000 unit untuk motor konversi, dengan total 250.000 unit. Akan tetapi, realisasi penjualan hanya mencapai 11.532 unit.
Akibat rendahnya penyerapan di tahun 2023, kuota subsidi diturunkan menjadi 50.000 unit pada tahun 2024 dari rencana awal 600.000 unit. Namun, terjadi peningkatan signifikan dalam penyerapan subsidi motor listrik pada periode 2024. Bahkan, pada bulan November 2024, kuota tersebut telah habis, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penambahan kuota.