Sengketa Warisan Berujung Maut: Seorang Pria di Tangerang Selatan Diduga Tikam Kakak Kandungnya

Kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan sebuah warung kelontong di kawasan Kedaung Ciputat, Pamulang, Tangerang Selatan, menemui titik terang. Seorang pria berinisial F (40) ditangkap pihak kepolisian pada hari Kamis, 1 Mei 2025, atas dugaan kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, N (60).

Kapolsek Pamulang, Kompol Widya Agustiono, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, terduga pelaku berinisial F telah diamankan," ujarnya kepada awak media. Kendati demikian, Kompol Widya belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengenai lokasi dan waktu penangkapan, mengarahkan agar informasi lebih lanjut diperoleh dari Kanit Reskrim.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Fathuroji, mengungkapkan bahwa korban, N (60), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tusukan di bagian belakang tubuhnya. "Kami masih menyelidiki dugaan pembunuhan ini dan sedang mengumpulkan bukti-bukti," kata AKP Fathuroji saat berada di lokasi kejadian pada hari Rabu, 30 April 2025. Dugaan sementara, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan mengenai harta warisan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, luka tusukan yang dialami korban diduga disebabkan oleh senjata tajam jenis celurit. Sayangnya, hingga saat ini, barang bukti senjata yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan. "Luka tusukan terdapat dua titik yang saling berhubungan di bagian belakang punggung korban. Ini jelas bekas senjata tajam, namun jenisnya masih dalam penyelidikan," jelas Fathuroji. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan otopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian serta mengumpulkan bukti forensik lainnya.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan keji tersebut dan memastikan keadilan bagi korban.