ITUC Dorong Kolaborasi Serikat Pekerja dan Pemerintah dalam Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

Jakarta - Sekretaris Jenderal International Trade Union Confederation (ITUC), Shoya Yoshida, menyerukan pentingnya sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah Indonesia dalam proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pernyataan ini disampaikan dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta.

Yoshida menekankan bahwa dialog konstruktif dan kerja sama yang erat antara perwakilan pekerja dan pihak pemerintah akan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan mampu melindungi hak-hak dasar para pekerja di Indonesia. Ia juga menyoroti peluang yang terbuka pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Yoshida berharap serikat pekerja dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperjuangkan UU Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada kepentingan pekerja.

Dalam aksi May Day tersebut, ratusan ribu buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan enam isu utama yang menjadi fokus perjuangan para pekerja:

  • Penghapusan Outsourcing: Sistem alih daya menjadi salah satu isu krusial yang disuarakan para buruh. Mereka mendesak pemerintah untuk menghapus praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
  • Standar Upah Layak: Buruh menuntut pemerintah menetapkan standar upah yang layak, yang mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi saat ini.
  • Pembentukan Satgas PHK: Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian serius. Buruh mendesak pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani masalah PHK dan melindungi hak-hak pekerja yang terkena dampak.
  • Revisi UU Ketenagakerjaan: Sejalan dengan seruan ITUC, buruh mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja.
  • Pengesahan RUU PPRT: Buruh juga menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga.
  • Pemberantasan Korupsi: Isu korupsi juga menjadi perhatian para buruh. Mereka mendesak pemerintah untuk memberantas korupsi dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Monas dihadiri oleh sekitar 200.000 orang yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan wilayah lainnya di Indonesia. Mereka berkumpul untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.