Terjerat Kasus Ijazah, Pengusaha Surabaya Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Perusakan Kendaraan

Pengusaha Surabaya Terancam Jeratan Hukum Baru: Dugaan Perusakan Mobil

Surabaya kembali dihebohkan dengan kabar dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana. Setelah namanya mencuat dalam kasus penahanan ijazah karyawan, kini ia bersama suaminya, Handy Sunaryo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan dua unit mobil.

Menurut keterangan Jemmy Nahak, kuasa hukum pelapor yang bernama Paul Stephnus, kejadian bermula ketika kliennya bersama seorang rekannya, Nimus, hendak mengambil sejumlah barang dari sebuah lokasi. Namun, mereka dihadang dan dituduh melakukan pencurian. Ironisnya, menurut Jemmy, Jan Hwa Diana dan suaminya diduga memerintahkan perusakan roda mobil milik Paul dan Nimus dengan menggunakan alat gerinda.

"Klien kami dan temannya dilarang mengambil barang, bahkan dituduh sebagai pencuri. Lebih jauh lagi, atas perintah terlapor, roda mobil mereka dirusak menggunakan gerinda," ujar Jemmy.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo, dua orang lainnya, termasuk seorang anak dan seorang karyawan, turut dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana ini. Para terlapor diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Pihak kepolisian, melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut.

Ketidakhadiran Terlapor dalam Pemeriksaan

Proses penyidikan kasus ini diwarnai dengan ketidakhadiran para terlapor dalam panggilan pemeriksaan. Menurut Jemmy Nahak, Jan Hwa Diana dan suaminya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.

"Penyidik telah berupaya melakukan panggilan kepada keempat terlapor. Panggilan pertama dilakukan pada hari Senin, tanggal 23 April 2025, namun terlapor sekeluarga tidak hadir. Panggilan kedua dilakukan pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, namun dengan keterangan yang sama, terlapor sekeluarga juga tidak hadir," jelas Jemmy.

Ketidakhadiran para terlapor dalam proses pemeriksaan tentu menjadi catatan tersendiri dalam penanganan kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan para terlapor dapat dimintai keterangan dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.