Polda Jateng Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Jepara, Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Online Anak

Kasus Pencabulan Anak di Jepara: Polisi Imbau Pengawasan Media Sosial

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial S (21), telah ditangkap atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap puluhan anak baru gede (ABG). Pengungkapan kasus ini memicu keprihatinan mendalam dan mendorong pihak kepolisian untuk mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, dalam keterangan persnya menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kasus ini. Ia menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam memantau penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka, termasuk platform seperti Telegram, WhatsApp, dan berbagai media sosial lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak, terutama anak perempuan, agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan media sosial. Pengawasan ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi ancaman predator seksual yang berkeliaran di dunia maya," ujar Kombes Pol. Dwi Subagio.

Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan bahwa kurangnya pengawasan terhadap aktivitas online anak-anak dapat membuat mereka rentan menjadi korban rayuan dan manipulasi oleh pelaku kejahatan seksual. Ia menekankan bahwa tindakan asusila dapat menghancurkan masa depan anak-anak dan meninggalkan trauma mendalam.

"Kami sangat mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak, terutama para orang tua, untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita. Mari kita lindungi mereka dari bahaya yang mengintai di dunia maya," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang mengetahui atau mencurigai adanya anak yang menjadi korban kejahatan seksual, untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan seksual dan memberikan perlindungan kepada para korban.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap total 31 anak baru gede (ABG). Modus operandi pelaku adalah dengan membujuk para korban melalui media sosial untuk melakukan tindakan tidak senonoh, seperti membuka pakaian. Sebagian korban bahkan menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka. Kasus ini menjadi pengingat yang pahit akan bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya dan pentingnya peran aktif orang tua dalam melindungi mereka.