Tahanan Kabur di Pagar Alam Menyerahkan Diri Setelah Dibujuk Keluarga

Pagar Alam – Sapani bin Baruni, seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam yang sempat melarikan diri usai sidang, kini telah kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada hari Rabu, 30 April 2025, dengan didampingi oleh keluarganya.

Kompol Herry Widodo, Kabag Ops Polres Pagar Alam, menjelaskan bahwa penyerahan diri ini merupakan hasil dari upaya pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak keluarga terhadap Sapani. Sebelumnya, Polres Pagar Alam telah melakukan pengejaran intensif setelah menerima laporan mengenai kaburnya tiga tahanan usai menjalani proses persidangan pada hari Selasa, 29 April 2025. Dalam waktu singkat, salah satu tahanan bernama Aryo Dimas berhasil diamankan di sekitar Alun-Alun Utara Kota Pagar Alam.

"Tahanan tersebut diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan dan saat ini ditahan di Lapas. Dengan demikian, dua dari tiga tahanan yang kabur telah berhasil diamankan, yaitu Aryo Dimas dan Sapani. Sementara itu, Sulhadinata masih dalam pengejaran," ungkap Herry pada hari Kamis, 1 Mei 2025.

Lebih lanjut, Kompol Herry Widodo menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Sulhadinata yang diduga kuat sebagai dalang utama dalam aksi pelarian tersebut. Pihak kepolisian mengimbau agar Sulhadinata segera menyerahkan diri untuk menghindari tindakan tegas yang mungkin akan diambil.

Fahmi, Kasi Pidum Kejari Pagar Alam, memberikan keterangan mengenai kasus yang menjerat ketiga tahanan tersebut. Aryo Dimas terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja dan telah menjalani masa penahanan selama empat bulan. Sapani bin Baruni telah ditahan selama enam bulan, sementara Sulhadinata bin Samari alias Dadi telah mendekam di penjara selama tujuh bulan.

Ketiganya masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam. Fahmi menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap Aryo Dimas dan Sapani berada di atas lima tahun penjara. Sementara itu, Sulhadinata menghadapi tuntutan yang paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara. Tindakan melarikan diri yang mereka lakukan akan berdampak pada pemberatan tuntutan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa ketiga tahanan Kejari Pagar Alam yang terlibat dalam kasus narkoba melarikan diri dengan cara melompat dari pintu belakang mobil tahanan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025, setelah mereka selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam. Ketiga tahanan tersebut adalah Aryo Dimas bin Nasib Kasyanto, Sulhadinata bin Samari, dan Sapani bin Baruni.

"Mereka melarikan diri tidak lama setelah mobil tahanan tiba di dekat Lapas," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pagar Alam, Muhammad Arief.

Setelah kejadian tersebut, pihak berwenang segera melakukan pengejaran intensif. Aryo Dimas berhasil ditangkap, sementara Sulhadinata dan Sapani masih dalam pengejaran sebelum akhirnya Sapani menyerahkan diri.