Diduga Terlibat Serikat Pekerja, Tiga Karyawan di Kupang Kehilangan Pekerjaan

Tiga orang pekerja di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan kehilangan pekerjaan mereka setelah diduga terlibat dalam kegiatan serikat pekerja. Kasus ini mencuat dalam sebuah forum dialog yang mempertemukan salah satu pekerja yang diberhentikan, Wempi Taloim, dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah.

Dalam forum yang diadakan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh di markas Polda NTT, Wempi Taloim, yang telah mengabdi selama 17 tahun sebagai sopir truk di PT Namsurya Citrasari Lines Kupang, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya, Jemi Mau dan Maksi Lain, diberhentikan dari pekerjaan mereka pada pertengahan tahun 2024. Alasan pemecatan tersebut diduga kuat karena keterlibatan mereka dalam organisasi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah NTT. Wempi menjelaskan bahwa keputusan untuk bergabung dengan serikat pekerja diambil dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang selama ini kurang diperhatikan. Ia menuturkan, banyak rekannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa mendapatkan pesangon yang layak.

"Alasan bergabung agar hak-hak bisa dilindungi. Banyak kawan kerja saya yang bekerja dan diberhentikan tanpa pesangon, sehingga bergabung ke organisasi ini bisa membantu memperjuangkan hak saya dan teman-teman," jelas Wempi.

Kini, setelah kehilangan pekerjaannya, Wempi harus menghadapi kesulitan ekonomi. Beruntung, sang istri memiliki pekerjaan di sebuah toko di Kota Kupang, yang sedikit banyak membantu menopang kebutuhan keluarga mereka. Wempi berharap agar perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya dapat memenuhi hak-haknya sebagai pekerja yang telah lama mengabdi. Dia juga berharap agar pemerintah daerah dapat membantu menjembatani permasalahan ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Wempi dan kedua rekannya untuk memberikan keterangan terkait kasus pemecatan ini. Disnakertrans NTT juga meminta Wempi dan rekan-rekannya untuk membawa bukti-bukti terkait pekerjaan mereka, seperti kontrak kerja dan slip gaji, agar dapat dilakukan perhitungan ulang mengenai pesangon yang seharusnya mereka terima.

Berikut poin-poin penting yang diungkapkan dalam berita:

  • Tiga karyawan PT Namsurya Citrasari Lines Kupang dipecat karena bergabung dengan KSBSI NTT.
  • Salah satu karyawan, Wempi Taloim, mengungkapkan pemecatan tersebut dalam forum dialog dengan Kapolda NTT.
  • Wempi berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi.
  • Disnakertrans NTT akan memanggil Wempi dan rekannya untuk memberikan keterangan.
  • Disnakertrans NTT meminta bukti kontrak kerja dan slip gaji untuk menghitung pesangon.