Hari Buruh di Yogyakarta: Aksi Solidaritas Soroti Relokasi dan Tuntutan Kesejahteraan
Yogyakarta, 1 Mei 2025 - Peringatan Hari Buruh Internasional di Yogyakarta diwarnai aksi unjuk rasa yang terpusat di area parkir Abu Bakar Ali (ABA). Para peserta aksi, yang terdiri dari buruh, juru parkir, pedagang, dan warga terdampak penataan Stasiun Lempuyangan, menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan dan keadilan. Aksi ini menjadi momentum untuk menyoroti isu-isu krusial yang dihadapi pekerja dan masyarakat rentan di Yogyakarta.
Demonstrasi ini menampilkan elemen unik dengan kehadiran pasukan bregada yang bertindak sebagai pengawal aksi, berada di barisan terdepan. Iring-iringan becak motor dengan ornamen aspirasi dari buruh dan elemen masyarakat lain menambah kemeriahan aksi. Sebuah spanduk besar bertuliskan "Posko Rakyat Jogja Anti Penggusuran" terpasang di area parkir motor bertingkat di ABA, menjadi simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Kirnadi, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, menjelaskan bahwa aksi tahun ini memiliki perbedaan signifikan karena melibatkan pedagang ABA yang terancam relokasi. "Sebelum aksi, kami mendeklarasikan anti penggusuran bagi warga Abu Bakar Ali yang akan direlokasi pemerintah," ujarnya. Solidaritas ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya persatuan dalam menghadapi tantangan bersama.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyampaikan enam tuntutan utama:
- Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan: Mendesak pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
- Kenaikan Upah Minimum: Menuntut kenaikan upah minimum di Yogyakarta sebesar 50 persen, mengingat tingginya biaya hidup di kota ini.
- Revisi Sistem Outsourcing: Menolak model kerja outsourcing atau kontrak yang dianggap merugikan pekerja.
- Jaminan Sosial Universal: Memperjuangkan jaminan sosial di semua sektor, baik formal maupun informal.
- Upah Sektoral: Menuntut adanya upah sektoral yang adil.
- Pengesahan RUU PRT dan Formalisasi Ojek Online: Mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan formalisasi status ojek online sebagai pekerja formal agar hak-hak mereka terlindungi.
Aksi Hari Buruh di Yogyakarta ini menjadi pengingat akan pentingnya perjuangan untuk hak-hak pekerja dan keadilan sosial. Tuntutan-tuntutan yang disuarakan mencerminkan harapan akan kehidupan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh lapisan masyarakat.