SPBU di Serang Disanksi Pertamina Akibat Pengoplosan Pertamax

Penyelidikan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Serang, Banten, telah mencapai titik terang. Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian pasokan BBM ke SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Serang, Banten. Sanksi ini diberlakukan menyusul terungkapnya praktik pengoplosan yang dilakukan oleh oknum di SPBU tersebut pada tanggal 24 Maret 2025.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Manager dan Pengawas SPBU yang terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan pengoplosan ini mencuat setelah adanya keluhan dari konsumen mengenai perbedaan warna pada BBM jenis Pertamax yang mereka beli di SPBU tersebut. Investigasi internal Pertamina menemukan indikasi kuat bahwa SPBU tersebut menerima pasokan BBM yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang ditetapkan, dan bukan berasal dari terminal BBM resmi Pertamina.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JJB), menjelaskan bahwa insiden ini merupakan akibat kelalaian pihak SPBU. Selain sanksi penghentian pasokan, SPBU tersebut juga dilarang beroperasi hingga tanggal 30 April 2025. "Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 tidak diperkenankan melayani kebutuhan energi masyarakat," tegas Eko.

Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi BBM di wilayah Kota Serang, serta menjamin kualitas BBM yang beredar di masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM, Pertamina mengarahkan konsumen untuk sementara waktu mengisi BBM di SPBU 31.421.01 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Serang, yang berjarak sekitar 1,2 KM dari SPBU yang terkena sanksi.

Praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng nama baik Pertamina sebagai penyedia energi nasional. Pertamina mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menjalankan operasional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kualitas BBM yang beredar di pasaran dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

Dampak dan Tindak Lanjut

Sanksi yang diberikan kepada SPBU di Serang ini menjadi peringatan keras bagi SPBU lain agar tidak melakukan praktik serupa. Pertamina menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan mencemarkan nama baik perusahaan. Kasus ini juga menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh SPBU, termasuk melakukan inspeksi mendadak dan pengujian kualitas BBM secara berkala.

Pertamina juga akan meningkatkan sosialisasi kepada konsumen mengenai ciri-ciri BBM yang berkualitas dan cara melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Dengan kerjasama antara Pertamina, pengelola SPBU, dan masyarakat, diharapkan praktik pengoplosan BBM dapat dicegah dan kualitas BBM yang beredar di pasaran dapat terjamin.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Sanksi Tegas: Pertamina memberikan sanksi penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU.
  • Tersangka: Dua oknum SPBU, yaitu Manager dan Pengawas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
  • Keluhan Konsumen: Dugaan pengoplosan terungkap setelah adanya keluhan perbedaan warna BBM Pertamax.
  • Jaminan Pasokan: Pertamina menjamin ketersediaan dan kualitas BBM bagi masyarakat Serang.
  • SPBU Alternatif: Masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU terdekat, yaitu SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani.