Batasan Usia dalam Perekrutan Industri F&B: Antara Keterampilan dan Produktivitas

Industri makanan dan minuman (F&B) di Indonesia, seperti halnya sektor lainnya, seringkali dihadapkan pada isu sensitif terkait batasan usia dalam proses rekrutmen. Fenomena ini menjadi sorotan dalam Jakarta Job Fair 2025 yang diselenggarakan di GOR Cilandak Barat, Jakarta Selatan, di mana sejumlah perusahaan mencantumkan batasan usia sebagai salah satu kriteria utama bagi para pelamar.

Seorang perekrut dari perusahaan F&B, Rachmat, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik penerapan batasan usia tersebut lebih berkaitan dengan pertimbangan keterampilan. Menurutnya, industri F&B membutuhkan pekerja yang cekatan dan memiliki penguasaan yang baik terhadap berbagai aspek pekerjaan. Keterampilan ini, lanjut Rachmat, memerlukan waktu dan proses pembelajaran yang tidak singkat. Pekerja usia muda dinilai lebih mudah menyerap informasi baru dan lebih cepat dalam memahami keterampilan yang diajarkan. Kendati demikian, Rachmat mengakui bahwa tidak sedikit pekerja yang lebih tua juga mampu menunjukkan kemampuan belajar yang cepat.

Posisi-posisi entry-level seperti pelayan dan staf dapur menjadi incaran utama para pencari kerja. Rachmat mencatat bahwa ribuan lamaran biasanya masuk untuk posisi-posisi tersebut, dengan batasan usia yang ditetapkan antara 18 hingga 28 tahun. Perusahaan F&B, kata Rachmat, tidak mengalami kesulitan dalam menemukan pelamar yang memenuhi kriteria untuk posisi-posisi tersebut. Sementara itu, untuk posisi yang lebih tinggi seperti supervisor, batasan usia yang diterapkan lebih fleksibel, yakni hingga 40 tahun. Bahkan, beberapa perusahaan masih mempertimbangkan pelamar dengan usia hingga 45 tahun.

Rachmat menegaskan bahwa usia bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam proses rekrutmen. Produktivitas dan pengalaman yang dimiliki oleh pelamar juga menjadi pertimbangan penting. Kemampuan dalam menangani masalah di restoran, misalnya, menjadi nilai tambah yang signifikan. Oleh karena itu, batasan usia hingga 40 tahun masih dianggap wajar untuk posisi-posisi yang membutuhkan pengalaman dan kemampuan problem-solving yang matang.

Jakarta Job Fair 2025 sendiri diselenggarakan di dua lokasi, yaitu GOR Cilandak Barat dan GOR Pancoran, selama dua hari. Acara ini menawarkan sekitar 4.800 lowongan pekerjaan dari 27 perusahaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa kegiatan ini dapat menyerap setidaknya 70 persen dari para pendaftar yang hadir.

Secara keseluruhan, isu batasan usia dalam rekrutmen industri F&B mencerminkan dinamika kompleks antara kebutuhan perusahaan akan tenaga kerja yang terampil dan produktif, serta aspirasi para pencari kerja dari berbagai usia. Fleksibilitas dalam menerapkan batasan usia, dengan mempertimbangkan keterampilan, pengalaman, dan potensi yang dimiliki oleh setiap pelamar, menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan beragam.