Penertiban Pagar Laut Ilegal di Kohod, Tangerang, Rampung
Pemerintah Provinsi Banten telah menuntaskan pembongkaran sisa-sisa pagar laut ilegal sepanjang dua kilometer yang terletak di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Operasi penertiban ini berlangsung selama kurang lebih dua minggu, mulai dari tanggal 16 hingga 27 April 2025.
Fokus utama pembongkaran adalah struktur pagar vertikal yang sebelumnya masih berdiri tegak di area perairan tersebut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengonfirmasi bahwa penertiban pagar laut yang tersisa telah rampung pada tanggal 27 April. Namun, pembongkaran ini hanya mencakup bagian vertikal dari pagar, tidak termasuk struktur horizontal.
Lebih dari seratus personel, tepatnya 111 orang, dikerahkan dalam operasi penertiban ini. Selama proses berlangsung, tim di lapangan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kondisi cuaca ekstrem seperti badai yang bahkan sempat merusak speedboat yang digunakan oleh petugas gabungan.
Mengingat kuatnya struktur pagar yang tertanam di dasar laut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten turut berpartisipasi dengan mengerahkan alat berat berupa excavator long arm yang dilengkapi dengan ponton. Penggunaan alat berat ini dinilai lebih efektif dibandingkan metode manual dalam mencabut pagar bambu yang telah mengakar kuat di dasar laut. Eli Susiyanti menambahkan bahwa pembongkaran harus menggunakan alat berat karena kokohnya pagar, dan jumlah personel yang terbatas.
Mengenai proses penegakan hukum terkait keberadaan pagar laut ilegal yang sempat memicu protes dari warga sekitar, Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Pemerintah Provinsi Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Kohod telah menyampaikan keluhan terkait lambatnya proses pembongkaran pagar laut tersebut. Mereka merasa bahwa keberadaan pagar laut menghalangi akses mereka ke laut. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga sempat mendapatkan kritikan karena dianggap kurang serius dalam menangani permasalahan ini.
Pagar laut ilegal ini diduga terkait dengan proyek reklamasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Struktur pagar terbuat dari bambu yang ditanam secara vertikal dan horizontal, membentuk pola seperti kotak-kotak di tengah laut.