Pemkot Malang Kecam Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta: Pelanggaran Hak Pekerja!

Dugaan praktik penahanan ijazah karyawan oleh dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, memicu reaksi keras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Praktik ini, yang disertai dengan permintaan tebusan jutaan rupiah bagi pekerja yang ingin mengambil kembali ijazah mereka sebelum masa kontrak berakhir, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penahanan ijazah. Ia telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk melakukan investigasi mendalam dan mencari solusi atas permasalahan ini. Pemanggilan terhadap pihak pengusaha terkait pun akan segera dilakukan untuk meminta klarifikasi.

"Menahan ijazah, dengan alasan apapun, adalah tindakan yang salah," tegas Wahyu. Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi adanya perjanjian tersembunyi atau masalah lain yang menyertai praktik penahanan ijazah ini.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengkonfirmasi adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah oleh dua perusahaan. Verifikasi awal telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang tidak memperbolehkan penahanan dokumen pribadi pekerja.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penahanan ijazah sekitar 15 pekerja di sebuah klinik kecantikan. Ijazah tersebut ditahan sebagai jaminan atas dugaan kehilangan barang milik pelanggan. Kasus serupa juga terjadi di sebuah diler sepeda motor, di mana pekerja diwajibkan membayar sejumlah uang tebusan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka.

Arif mengakui bahwa praktik penahanan ijazah seringkali disiasati melalui klausul dalam perjanjian kerja yang mengharuskan penyerahan dokumen asli saat penandatanganan kontrak. Klausul semacam ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak seharusnya menjadi syarat wajib dalam penerimaan kerja.

Disnaker-PMPTSP Kota Malang berencana membawa persoalan ini ke forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebagai langkah penyelesaian dan pencegahan. Koordinasi dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur juga akan dilakukan untuk membahas potensi sanksi jika terbukti ada pelanggaran.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian Disnaker-PMPTSP Kota Malang:

  • Larangan Penahanan Ijazah: Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja.
  • Klausul Kontrak yang Merugikan: Klausul yang mewajibkan penyerahan ijazah saat penandatanganan kontrak adalah ilegal.
  • Tebusan Ijazah: Praktik meminta tebusan agar pekerja dapat mengambil kembali ijazah mereka tidak dapat dibenarkan.

Pemkot Malang mengimbau seluruh perusahaan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah dan memastikan bahwa hak-hak dasar pekerja dihormati. Tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran.