Polisi Labuhanbatu Periksa Kejiwaan Wanita Pembakar Motor; Brigadir J Minta Maaf Usai Tendang Kepala Pelaku
Wanita dengan Gangguan Jiwa Bakar Motor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kejadian yang menghebohkan terjadi di Labuhanbatu, Sumatera Utara, ketika seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ) membakar sebuah sepeda motor milik Brigadir J, personel Polres Labuhanbatu. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara ini, memicu reaksi yang berujung pada kontroversi. Wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai Evi, dengan sengaja membakar sepeda motor Honda Vario BK 6301 YBF milik Brigadir J. Setelah berhasil diidentifikasi lewat rekaman CCTV, terlihat jelas Evi melarikan diri usai insiden tersebut sambil membawa botol berisi bahan bakar dan korek api. Aksi pembakaran ini diketahui oleh personel polisi lain, Rully Apriyandika (31), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Brigadir J.
Penangkapan dan Tindakan yang Menuai Kontroversi
Dalam upaya penangkapan, Evi melakukan perlawanan dengan mencoba menyiramkan bahan bakar ke arah Brigadir J dan Rully. Beruntung, petugas berhasil mengamankan Evi dan barang bukti. Namun, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Brigadir J menendang kepala Evi. Hal ini menimbulkan kecaman publik dan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan Evi dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan motif di balik pembakaran sepeda motor. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang sesuai dengan kondisi kejiwaan Evi. Jika terbukti Evi mengalami gangguan jiwa, maka pendekatan hukum dan kesehatan mental akan diterapkan.
Tanggapan Resmi Pihak Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan adanya kejadian Brigadir J menendang kepala Evi. Siti menjelaskan bahwa Brigadir J melakukan tindakan tersebut karena kesal motornya dibakar. Namun, dikatakan bahwa Brigadir J telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Evi atau keluarganya. Pihak Polres Labuhanbatu telah memanggil Brigadir J, dan ia telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk ahli kejiwaan, untuk memastikan keadilan dan penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi kejiwaan pelaku.
Proses Hukum dan Penanganan Kejiwaan
Langkah-langkah selanjutnya akan difokuskan pada penyelidikan lebih lanjut terhadap motif pembakaran dan kondisi kejiwaan Evi. Hasil pemeriksaan kejiwaan akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kepolisian. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kesehatan mental pelaku. Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengendalian emosi dan penanganan yang tepat terhadap individu dengan gangguan jiwa dalam situasi seperti ini. Transparansi dalam proses penyelesaian kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.