Pemerintah Intensifkan Perumusan Kebijakan Antisipasi Gelombang PHK Guna Penuhi Tuntutan Pekerja

Pemerintah menyatakan tengah mempercepat perumusan kebijakan komprehensif sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta.

Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin reaktif dalam menghadapi isu PHK. Sebaliknya, pemerintah berupaya merancang solusi yang sistematis dan terstruktur sejak awal. "Kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK. Karena kita inginnya komprehensif," ujarnya kepada awak media.

Prasetyo menekankan pentingnya pencegahan dini. Pemerintah berkeinginan memiliki kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan, sehingga dapat mencegah terjadinya PHK massal. Dengan demikian, diharapkan dampak negatif dari PHK dapat diminimalkan dan kesejahteraan pekerja dapat terlindungi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto dapat merespons secara positif isu-isu yang diperjuangkan oleh kaum buruh. Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara Hari Buruh di Monas diharapkan menjadi sinyal baik bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.

Said Iqbal mengklaim bahwa mayoritas buruh yang tergabung dalam KSPSI mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto. "Kami percaya. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Buruh-buruh Indonesia secara mayoritas. Saya boleh klaim 95 persen buruh Indonesia dengan perayaan May Day 2025 ini adalah bentuk dukungan. Bentuk kebersamaan," ungkap Said. Ia menambahkan, dukungan ini merupakan wujud harapan agar Presiden Prabowo dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Beberapa isu penting yang menjadi perhatian utama kaum buruh antara lain:

  • Upah Layak: Penyesuaian upah yang sesuai dengan laju inflasi dan kebutuhan hidup yang layak.
  • Jaminan Sosial: Perluasan dan peningkatan kualitas program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja.
  • Kepastian Kerja: Perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan upaya pencegahan PHK sepihak.
  • Kondisi Kerja yang Aman dan Sehat: Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ketat di semua sektor industri.
  • Kebebasan Berserikat: Jaminan kebebasan bagi pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja.

Dengan adanya kebijakan mitigasi PHK yang komprehensif dan respons positif dari pemerintah terhadap isu-isu tersebut, diharapkan kesejahteraan buruh di Indonesia dapat semakin meningkat dan tercipta hubungan industrial yang harmonis.