Penyelundupan 5 Kilogram Sabu Digagalkan di Bandara Kualanamu, Empat Warga Jakarta Diciduk
Petugas gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram pada hari Selasa, 15 April 2025.
Empat orang warga Jakarta yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Para pelaku, yang diketahui berinisial RZ (23), RA (22), LN (29), dan IS (25), menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan paket sabu di tubuh mereka, yang kemudian dilakban untuk menyamarkannya.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan jaringan narkoba yang berbasis di Jakarta dan Sulawesi Tenggara. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka LN direkrut oleh seorang buronan berinisial D untuk mengantarkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara. LN kemudian mengajak tiga tersangka lainnya untuk bergabung dalam aksi tersebut.
Para tersangka tidak menerima narkoba di Jakarta, melainkan diperintahkan untuk mengambil paket sabu di Medan. Mereka terbang dari Jakarta ke Medan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad, Jalan Gagak Hitam. Di sana, mereka menerima paket sabu dari seseorang yang menggunakan mobil putih, yang diduga merupakan kurir dari D. Setelah menerima paket tersebut, mereka pindah ke hotel lain di kawasan yang sama untuk mempersiapkan keberangkatan ke Kendari.
Keberangkatan mereka ke Kendari dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025. Namun, saat melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Kualanamu, gerak-gerik mencurigakan dari tersangka RZ terdeteksi oleh petugas yang memantau melalui mesin X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya. Dari pengakuan RZ, petugas kemudian mengamankan tiga rekannya yang juga membawa sabu.
Koordinasi yang cepat dan efektif antara pihak kepolisian dan Avsec memungkinkan penangkapan ketiga tersangka lainnya di area gate bandara, termasuk di area gerbang dan ruang merokok. Total, petugas berhasil menemukan 50 bungkus sabu dari tubuh keempat pelaku, dengan berat keseluruhan mencapai 5 kilogram.
Dari hasil interogasi, keempat tersangka mengakui bahwa mereka telah dua kali berhasil mengantarkan sabu ke Kendari, termasuk pada bulan Februari 2025. Aksi mereka diduga dikendalikan oleh D, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sebagai imbalan, masing-masing pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta jika berhasil menjalankan aksinya. Namun, untuk pengiriman kali ini, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp 4 juta sebagai biaya perjalanan.
Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap D, otak di balik aksi penyelundupan ini.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:
- 5 Kilogram Sabu
- Uang tunai Rp 4 juta
- Telepon genggam
- KTP para pelaku
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.