Ribuan Pekerja Tanjung Priok Padati Jalanan Menuju Monas dan Gedung DPR dalam Aksi Hari Buruh

Ribuan pekerja dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, memulai aksi unjuk rasa mereka menuju Monumen Nasional (Monas) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025).

Titik kumpul utama para pekerja adalah di depan Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBIKKG), yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, mereka bergerak secara berkelompok, memadati jalanan dengan semangat perjuangan untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengerahkan lebih dari seribu personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi. Prioritas utama adalah memastikan kelancaran lalu lintas dan menjaga ketertiban selama para pekerja bergerak menuju lokasi tujuan.

Kombes Pol Ahmad Fuady, Kapolres Metro Jakarta Utara, secara langsung memimpin pengamanan keberangkatan ribuan pekerja tersebut. Beliau menyatakan bahwa kepolisian telah menyiagakan personel di berbagai titik strategis, termasuk titik kumpul pekerja, jalur yang dilalui, serta persimpangan jalan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan memastikan aksi berjalan dengan tertib dan aman.

Selain mengamankan pergerakan massa, kepolisian juga menyiapkan personel untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin menyampaikan aspirasi di wilayah Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berpendapat, sekaligus memastikan penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dengan pengamanan yang terkoordinasi dan persiapan matang, diharapkan para pekerja dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan lancar dan aman, serta Hari Buruh tahun ini dapat menjadi momentum positif bagi perbaikan kondisi pekerja di Indonesia.

Berikut beberapa tuntutan utama yang kemungkinan disuarakan dalam aksi ini:

  • Peningkatan upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
  • Penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merugikan pekerja.
  • Jaminan sosial yang komprehensif bagi seluruh pekerja.
  • Perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berserikat dan bernegosiasi.
  • Penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan.