Polda Riau Bongkar Sindikat Pemalsuan Identitas, Oknum Honorer Terlibat
Sindikat Pemalsuan Identitas Dibongkar di Bengkalis, Riau
Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kependudukan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis. Kasus ini mencakup pemalsuan berbagai dokumen penting, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga buku nikah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi. Akun tersebut, yang beroperasi dengan nama 'Sultan Biro Jasa', mencantumkan nomor telepon untuk memudahkan pelanggan menghubungi. Modus operandi sindikat ini adalah memalsukan identitas warga dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen palsu ini kemudian dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kriminalitas lainnya.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 24 April 2025, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Salah satu tersangka utama adalah RWY, pemilik akun 'Sultan Biro Jasa'. RWY ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi. Dari tangan RWY, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang merupakan pembayaran dari korban pembuatan KTP.
Selain RWY, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu FHS, RWT, dan SHP. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini.
- FHS bertugas mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP.
- RWT bertanggung jawab atas pembuatan buku nikah palsu. Ia memesan buku nikah kosong dari Bekasi, kemudian mencetak data pasangan Ramadhani dan Ernawaty di dalamnya.
- SHP merupakan seorang honorer aktif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir. Ia diduga menerbitkan NIK dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) palsu.
Barang Bukti dan Pasal yang Dilanggar
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk:
- Dua unit ponsel
- Satu unit komputer
- Buku tabungan
- Empat identitas diri yang diduga palsu
- Komputer dan printer dari tangan SHP
- Sejumlah dokumen penting lainnya, termasuk KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama karena melibatkan oknum honorer yang seharusnya menjaga integritas data kependudukan.