Perlintasan Liar Bogor-Cilebut Ditutup Guna Tekan Angka Kecelakaan

Upaya menekan angka kecelakaan terus dilakukan di wilayah Bogor. PT KAI Daop 1 Jakarta bersama dengan instansi terkait mengambil langkah tegas dengan menutup perlintasan sebidang ilegal yang terletak di Kelurahan Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penutupan perlintasan liar yang berada di KM 48+9, antara Stasiun Cilebut dan Bogor ini, merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan meminimalisir potensi kecelakaan. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama di perlintasan sebidang tidak resmi dan tidak terjaga.

Menurut keterangan Ixfan, kegiatan penutupan yang dilaksanakan pada Rabu (30/4) tersebut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk regulator, operator, dan masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perjalanan kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta secara konsisten berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di area perlintasan sebidang. Sejak awal tahun 2025, KAI telah menutup sejumlah perlintasan liar. Ixfan menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, sebanyak 12 titik perlintasan liar telah ditutup dan 2 titik perlintasan dilakukan penyempitan, atau sebanyak 35% dari program yang direncanakan selama 2025, yaitu sebanyak 40 titik perlintasan yang akan dilakukan penutupan.

Ixfan mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar perlintasan sebidang untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan mendahulukan kereta api yang melintas. Ia juga mengingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan sinyal dari petugas yang berwenang. Ia menambahkan pentingnya berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, serta selalu menengok kanan dan kiri sebelum menyeberang rel kereta api.