Joko Widodo Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah Palsu
Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang beredar luas di media sosial. Laporan tersebut secara resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), disertai dengan penyerahan sejumlah barang bukti yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan menyeret pelaku penyebaran informasi bohong ke ranah hukum.
Tim kuasa hukum Joko Widodo mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berjumlah 24 objek, yang sebagian besar berupa unggahan dan komentar di berbagai platform media sosial. Dari puluhan barang bukti tersebut, teridentifikasi lima individu yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran tuduhan tidak berdasar tersebut. Inisial kelima orang tersebut adalah RS, ES, RS, T, dan K. Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam dan memanggil kelima orang tersebut untuk dimintai keterangan.
Joko Widodo sendiri, usai memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa isu ijazah palsu sebenarnya adalah masalah yang dianggapnya ringan. Namun, karena tuduhan tersebut terus menerus diangkat dan diviralkan, ia merasa perlu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan transparan. Ia menjelaskan bahwa pelaporan ini baru dilakukan setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai presiden, karena sebelumnya ia berharap isu ini akan mereda dengan sendirinya. Namun, kenyataannya, isu tersebut terus bergulir dan bahkan semakin intensif.
Dalam kesempatan tersebut, Joko Widodo juga mengimbau kepada awak media untuk menanyakan detail lebih lanjut mengenai laporan tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Ia berharap, dengan adanya proses hukum yang berjalan, kebenaran akan terungkap dan masyarakat dapat memiliki informasi yang akurat dan objektif mengenai isu ini.
Secara hukum, laporan Joko Widodo teregister dan tengah diproses oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan mendalami laporan tersebut dengan berpedoman pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Berikut point pasal yang di laporkan:
- Pasal 310 dan 311 KUHP
- Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik