Paula Verhoeven Tempuh Jalur Hukum, Pengadilan Agama Jakarta Selatan Beri Tanggapan

Paula Verhoeven Ajukan Laporan ke KY dan Bawas MA, PA Jaksel Angkat Bicara

Pasca-putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, polemik muncul terkait pernyataan Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dianggap oleh Paula Verhoeven telah melampaui batas wewenang. Merespons hal tersebut, Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan Humas PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif.

Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui awak media pada Rabu (30/4/2025), menyatakan bahwa tindakan hukum yang ditempuh oleh Paula Verhoeven merupakan hak setiap warga negara. "Semua warga negara mempunyai hak, itu sah-sah saja, silakan saja," ujarnya.

Suryana menambahkan bahwa perkara ini telah memasuki ranah lembaga pengawas peradilan, dan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang. "Itu mungkin tentu tidak perlu dikomentari lagi, karena itu sudah menjadi ranahnya Lembaga Peradilan ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa peran Pengadilan Agama telah usai setelah putusan cerai diucapkan. "Kalau Pengadilan Agama itu sudah menjatuhkan putusan, itu sudah selesai. Apapun yang mereka lakukan itu sudah di luar jangkauan Pengadilan," pungkasnya.

Dengan demikian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menghormati hak hukum yang ditempuh oleh Paula Verhoeven dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada lembaga pengawas peradilan yang berwenang. Mereka menegaskan bahwa setelah putusan cerai, segala tindakan yang diambil oleh pihak-pihak terkait berada di luar yurisdiksi pengadilan.

Daftar tindakan yang diambil Paula Verhoeven:

  • Mengadukan Humas PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.
  • Melaporkan Humas PA Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena diduga terjadi pelanggaran administratif.