Kementerian Ketenagakerjaan Desak Deportasi WNA Terduga Penganiaya di Batam
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial CS, terhadap seorang perempuan muda, IRS (20), di Batam, Kepulauan Riau. Kemnaker akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera mendeportasi WNA tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kemnaker akan berupaya mendorong Imigrasi untuk mendeportasi CS sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan IRS, warga Jodoh, Batam, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh CS. Akibat kejadian tersebut, IRS mengalami trauma mendalam dan kesulitan untuk beraktivitas seperti biasa. Keluarga korban mengungkapkan bahwa IRS merasa sangat takut dan tidak aman, terutama karena pelaku masih berada di Batam dan bekerja.
IRS telah menjalani visum dan menyerahkan bukti medis kepada pihak berwajib. Keluarga korban juga menilai bahwa tindakan CS tidak hanya merupakan kekerasan fisik, tetapi juga melanggar ketertiban umum, sehingga menjadi dasar yang kuat untuk deportasi.
Ironisnya, meskipun sebelumnya terdapat informasi bahwa CS telah dideportasi, faktanya ia masih berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban terhadap kinerja Imigrasi.
"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," ujar Butong, anggota keluarga korban, dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh CS. Ia menambahkan bahwa pihak Imigrasi telah melakukan mediasi dengan perwakilan demonstran dan menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian karena sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dari CS. Pemeriksaan yang dilakukan juga tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Kemnaker akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk deportasi CS.
- Korban mengalami trauma berat dan ketakutan.
- Keluarga korban kecewa karena CS masih berada di Batam.
- Imigrasi Batam menyatakan tidak ada pelanggaran keimigrasian dari CS.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bertindak adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.