Jejak Hukum Ijazah: Jokowi Tempuh Jalur Pidana Usai Somasi Tak Digubris

Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Tindakan ini diambil setelah upaya somasi yang dilayangkan tim hukum Jokowi tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor.

Advokat Rivai Kusumanegara, yang mewakili Jokowi, menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi terbuka. Somasi tersebut bertujuan agar pihak-pihak yang menyebarkan isu tidak bertanggung jawab itu menghentikan aksinya. Namun, imbauan tersebut diabaikan, sehingga Jokowi merasa perlu membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

"Kami sudah berupaya mengingatkan melalui dua konferensi pers yang berisi somasi terbuka, dengan harapan isu ijazah yang tidak berdasar ini dihentikan," ujar Rivai.

Jokowi sendiri, menurut Rivai, pernah menyatakan bahwa ada batas kesabaran dalam menghadapi tuduhan tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk peringatan agar isu tersebut tidak terus bergulir. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan, dan isu ijazah palsu justru semakin masif disebarkan.

Adapun inisial para terlapor adalah RS, ES, RS, T, dan K. Rivai belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas kelima orang tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap peran masing-masing terlapor.

"Siapa saja orang-orang yang dimaksud, mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Polda Metro Jaya akan segera memanggil dan melakukan penyelidikan," kata Rivai.

Laporan yang diajukan Jokowi telah teregistrasi dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para terlapor diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jokowi menyatakan bahwa isu ijazah palsu sebenarnya adalah masalah ringan. Namun, ia merasa perlu membawa masalah ini ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan transparan.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa ia baru melaporkan kasus ini setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden. Ia berharap tuduhan tersebut akan berhenti dengan sendirinya, namun ternyata terus berlanjut.

"Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum detailnya," ujarnya terkait pasal yang menjerat terlapor.