Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah Palsu
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang beredar luas. Kedatangan Jokowi ke kantor polisi pada Rabu, 30 April 2025, pukul 09.50 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya, menandai keseriusan dalam menanggapi isu yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Dalam keterangannya kepada awak media setelah proses pelaporan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit, Jokowi menyampaikan bahwa meskipun isu ijazah palsu tergolong ringan, namun perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar kejelasan dan kebenaran dapat terungkap secara transparan. Laporan tersebut didasari atas beredarnya 24 video yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebutkan inisial lima orang yang dilaporkan, yakni RS, ES, RS, T, dan K. Pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut beserta materi terkait pokok perkara kepada penyidik kepolisian.
Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh terlapor meliputi:
- Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
- Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang merugikan, perusakan dokumen elektronik, dan manipulasi informasi elektronik.
Selama proses pemeriksaan, Jokowi menjawab 35 pertanyaan dari penyidik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan digital forensik apabila diperlukan guna membuktikan keaslian ijazahnya. Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum diambil karena isu tersebut terus berlarut-larut meskipun sebelumnya dianggap telah selesai.
Guna mendukung laporannya, Jokowi turut memperlihatkan ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah perguruan tinggi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan bukti konkret dan memperkuat laporannya.
Pihak Polda Metro Jaya telah menerima laporan Jokowi dan memulai proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, termasuk menyelidiki identitas dan peran terlapor. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kepastian hukum terkait isu ijazah palsu yang telah mencuat ke publik.